Korupsi Tambang di Bengkulu

Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar

Peran Sonny Adnan di Balik Korupsi Tambang Batu Bara Rugikan Negara Rp 500 Miliar di Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Sonny Adnan, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, Sonny memiliki peran sentral dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola oleh PT RSM. 

Kegiatan tambang tersebut diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan dan berujung pada kerusakan lingkungan.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan bahwa Sonny selaku pimpinan utama perusahaan tambang bertanggung jawab penuh atas aktivitas ilegal yang terjadi di lapangan.

Selama masa kepemimpinan Sonny, kegiatan penambangan dilakukan dengan cara yang tidak semestinya dan bertentangan dengan aturan hukum.

"Untuk tambang ini, seperti yang saya sebutkan tadi, tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM). Terjadi ketidakbenaran atas kegiatan penambangan di IUP 348 dan 349. Dua lokasi ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang hingga kini belum diperbaiki, padahal izin usaha pertambangannya sudah mati," ungkap Danang, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Sonny mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Baca juga: Blak-blakan Kejati Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Tambang Bengkulu, Soroti Peran Orang Dekat Bebby

Terutama dalam hal penyalahgunaan izin tambang serta kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pasca tambang.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT Ratu Samban Mining tetap melakukan aktivitas penambangan meskipun izin usaha pertambangan (IUP) telah kadaluarsa. 

Kegiatan itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan serius di sekitar lokasi tambang.

"Kami simpulkan bahwa perbuatannya mengandung tindak pidana," kata Danang

Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025). 

Pemeriksaan terhadap Sonny berlangsung cukup lama, sejak siang hingga malam hari, tepatnya sampai pukul 21.30 WIB.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025. 

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/7/2025).

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.

Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. 

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan dan suap yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.

11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.

12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain : 

1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:

Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):

1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.

2.Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.

Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):

1.Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.

2.Mobip Toyota Avanza warna putih.

3.Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.

Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):

1.Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.

2.Mobil Toyota Alphard.

Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. 

Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.

Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved