Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029 Yahya Zaini, memastikan urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya kewenangan DPP

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
DPP GOLKAR - Yahya Zaini, Politikus Partai Golkar. DPP Golkar minta DPD untuk jalan instruksi dari Pusat soal Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu. 

Dalam surat itu, Fraksi Golkar menegaskan agar pimpinan dewan segera menindaklanjuti penetapan DPP Golkar yang menunjuk Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Surat dari Fraksi Golkar sudah kami terima. Surat itu meminta agar Ketua DPRD segera memproses surat PAW ketua dari DPP Golkar,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Jumat (31/10/2025).

Menurut Mustarani, pihak Sekretariat DPRD telah meneruskan surat tersebut kepada Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut resmi.

Baca juga: 4 Nama Potensi Kader Golkar yang Akan Jadi Ketua Provinsi DPRD Bengkulu, Pasca Isu Sumardi Lengser

“Kami menunggu disposisi dari Ketua. Jika sudah, maka kami akan memulai tahapan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Mustarani.

Secara prosedural, proses pergantian Ketua DPRD akan dimulai dengan pembacaan surat usulan dari Fraksi Golkar dalam rapat paripurna terdekat. 

Setelah dibacakan, Badan Musyawarah (Banmus) memiliki waktu tujuh hari untuk menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru.

Hasil rapat paripurna itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan surat keputusan pengesahan resmi.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan paripurna pembacaan surat tersebut akan digelar. 

“Surat dari Fraksi Golkar ini hanya menegaskan agar pimpinan dewan segera memproses PAW sesuai keputusan DPP, bukan menanggapi surat ketua sebelumnya,” jelas Mustarani.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi disebut juga telah melayangkan surat keberatan dan gugatan terhadap surat rekomendasi DPP Partai Golkar.

Dalam surat itu, Sumardi meminta agar dewan tidak memproses, tidak menjadwalkan, dan tidak menandatangani berita acara maupun surat keputusan pergantian Ketua DPRD.

“Iya, betul. Ada lagi surat dari Ketua DPRD yang mempertanyakan legalitas surat DPD karena ditandatangani oleh PLT,” ungkap Mustarani.

Meski demikian, Mustarani memastikan bahwa surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPRD tetap akan dibacakan dalam paripurna resmi.

“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk harus saya bacakan secara resmi. Jadi surat PAW dari DPP Golkar akan dibacakan dalam paripurna terdekat,” papar Mustarani.

Meskipun jadwal paripurna belum ditetapkan, Mustarani mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelar sidang paripurna dalam waktu dekat untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved