Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029 Yahya Zaini, memastikan urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya kewenangan DPP

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
DPP GOLKAR - Yahya Zaini, Politikus Partai Golkar. DPP Golkar minta DPD untuk jalan instruksi dari Pusat soal Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu. 

“Dalam waktu dekat ini memang ada agenda paripurna membahas KUA dan PPAS 2026. Mungkin di situ akan sekalian dibacakan,” tutup Mustarani.

Kata Ketua Golkar Bengkulu

Ketua DPD I Golkar Bengkulu Syamsurachman memberikan penjelasan soal adanya kabar pergantian Sumardi dari tahta kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia menjelaskan, adanya pergantian itu seharusnya dilakukan sebelum Musyawarah Daerah (Musda) golkar lalu.

“Harusnya dilakukan sebelum Musda (Musyawarah Daerah), nanti saya cek lebih lanjutnya seperti apa,” ungkap Syamsul, Selasa (14/10/2025).

Pergantian antar waktu (PAW) dilakukan untuk penyegaran di lembaga dan tidak ada yang istimewa.

Karena, di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran partai adalah hal yang biasa.

“Pergantian antar waktu dilakukan untuk penyegaran, tidak ada yang istimewa biasa-biasa aja, karena di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran  partai adalah hal yang biasa,” jelas Syamsul.

Ditanya soal penganti Sumardi dari kursi ketua DPRD Provinsi Bengkulu, dirinya belum mengetahui.

“Kami belum tahu siapa penggantinya, nanti saya cek,” papar Syamsul.
Perihal pengajuan PAW apakah langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Sesuai prosedur saja,” singkat Syamsul.

Sumardi Siap Gugat

Polemik pergantian kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, akan dibawa ke ranah hukum.

Hal itu akan diungkapkan Kuasa Hukum Sumardi, A. Yamin saat diwawancarai, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, Sumardi sudah menghubunginya perihal pergantian kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumardi menanyakan langkah hukum apa yang harus dilakukan soal polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

“Malam tadi klien saya (Sumardi, red) menelpon, soal langkah hukum apa yang harus diambil,” ungkap A. Yamin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 15.08 WIB.

A. Yamin menjelaskan, pihaknya menghormati kebijakan Partai, namun dirinya bertanya apa yang menjadi kesalahan dari Sumardi.

Menurutnya, Partai harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemberhentian Sumardi.

“Tentu kami menghormati kebijakan partai, namun kami menjadi pertanyaan, apa kesalahan dari klien kami (Sumardi, red), minimal internal partai memberikan surat peringatan terlebih dahulu, seperti SP 1 kemudian SP 2, hingga SP 3,” tutur A. Yamin.
A. Yamin juga menjelasakan, tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba Sumardi mendapatkan surat dari DPP terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Terkait hal itu, tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum, setidaknya pihaknya menyerahkan hal ini ke internal partai dahulu.

“Tiba-tiba klien kami dapat surat, tentu kami akan melakukan upaya hukum, minimal kami serahkan ke internal partai,” jelas A. Yamin.               

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved