Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

Alasan Surat Pergantian Ketua DPRD Urung Dibacakan di Paripurna HUT ke-57 Provinsi Bengkulu

Mustarani mengungkapkan alasan tak dibacakannya Surat dari DPP Golkar soal Pergantian Ketua DPRD Bengkulu, di Paripurna Istimewa.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKRETARIS DPRD - Sekretaris DPRD Bengkulu, Mustarani Abidin saat diwawancarai di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (18/11/2025). Mustarani mengungkapkan alasan tak dibacakannya Surat dari DPP Golkar soal Pergantian Ketua DPRD Bengkulu, di Paripurna Istimewa. 

Ringkasan Berita:
  • Surat dari DPP Golkar soal pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang dikabarkan akan dibacakan pada Paripurna Istimewa HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Selasa (18/11/2025) namun batal.
  • Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu hingga kini masih berlanjut, terakhir Fraksi Golkar mendesak pimpinan dewan segera mendindaklanjuti surat dari DPP Golkar.
  • Sebelumnya, Sumardi sudah menerima surat soal pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu saat ini masih bergulir, rencananya pembacaan surat dari DPP Golkar soal pergantian Ketua DPRD Bengkulu.

Sebelumnya, secara mekanisme setiap surat yang masuk ke DPRD, akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkulu saat rapat paripurna Istimewa HUT ke-57 Provinsi Bengkulu.

Namun di hari Selasa (18/11/2025) surat dari DPP Golkar itu tak dibacakan pada Paripurna Istimewa HUT Provinsi Bengkulu

Lantas mengapa surat tersebut tak dibacakan oleh Sekretaris DPRD Bengkulu saat paripurna?

Sekretaris DPRD Bengkulu, Mustarani Abidin mengatakan surat tersebut tak dibacakan lantaran, Paripurna kali ini hanya membahas HUT Provinsi Bengkulu saja.

“Karena ini istimewa, maka surat masuk yang dibacakan hanya berkaitan dengan HUT Provinsi saja,” ungkap Mustarani, Selasa (18/11/2025) pukul 11.26 WIB.

Pembacaan surat dari DPP Golkar ini nantinya akan dibacakan pada paripurna selanjutnya.

Menurutnya, pembacaan surat itu dibacakan pada paripurna biasa, yang dijadwalkan hari Kamis 20 November 2025 dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD 2026.

“Nanti suratnya akan dibacakan di paripurna selanjutnya,” singkat Mustarani.

Tanggapan Ketua DPD 1 Golkar

Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang terus bergulir, kembali mendapat tanggapan tegas dari Ketua DPD I Partai Golkar Bengkulu, Syamsurachman.

Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait PAW bersifat absolut dan mengikat, sehingga seluruh kader wajib melaksanakan keputusan tersebut tanpa pengecualian.

“Setiap keputusan ketua umum itu wajib dijalankan oleh seluruh kader. Surat keputusan DPP soal PAW Ketua DPRD Bengkulu bersifat absolut dan harus dijalankan, baik oleh jajaran partai di provinsi maupun oleh Fraksi Golkar di DPRD,” ujar Syamsurachman saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan

DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu telah menjalankan tugas sesuai mekanisme partai, yaitu dengan meneruskan surat keputusan DPP kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi Golkar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved