Gubernur Bengkulu Helmi Hasan

Dana Transfer Dipangkas Menkeu Purbaya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pangkas OPD dari 47 Jadi 20

Gubernur Helmi pangkas 47 OPD menjadi 20 unit demi menekan belanja pegawai dan menjaga transfer daerah pascapemotongan TKD 2026.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
GUBERNUR BENGKULU – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan saat diwawancarai di Balai Raya Semarak, Kota Bengkulu, Kamis (20/11/2025) dan insert: Menkeu Purbaya. Helmi mengungkapkan bahwa Pemprov Bengkulu akan memangkas lebih dari 50 persen OPD untuk mengamankan dana transfer daerah. 

Tahapannya harus melalui pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, masuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), dilanjutkan rapat paripurna, hingga mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perlu persiapan yang matang agar penyederhanaan birokrasi ini benar-benar efektif saat diterapkan," tutur Rusmayadi.

Selaras dengan Program Nasional

Penyederhanaan OPD ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Ada delapan aspek transformasi yang ditekankan, mulai dari fleksibilitas ASN, struktur organisasi yang lebih datar (flat structure), mobilitas karir yang lebih luas, hingga percepatan pengambilan keputusan.

Berdasarkan Survei Kemenpan RB terhadap 389 instansi pada 2025, hasilnya menunjukkan:

• 56,53 persen menilai penyederhanaan berdampak positif
• 56 persen melaporkan peningkatan kinerja
• 34 persen menyebut belum ada perubahan signifikan
• 10 persen merasa masih perlu penyesuaian

Dengan target implementasi penuh pada 2027, Pemprov Bengkulu optimis perampingan OPD akan melahirkan birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved