Berita Bengkulu

Kanwil Kemenkum Bengkulu Monev Bantuan Hukum 2025 di Rejang Lebong

Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025.

Editor: Yunike Karolina
Ho Humas Kemenkum
MONEV KANWIL KEMENKUM - Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025, di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu lakukan pemantauan dan evaluasi layanan bantuan hukum 2025 di Kabupaten Rejang Lebong
  • Pelaksanaan Monev dilakukan di Lapas Kelas IIA Curup, LBH Narendradhipa, LBH Rejang Lebong, dan LBH Bhakti Alumni Unib (BAU) Cabang Curup

TRIBUNBENGKULU.COM - Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2025 pada sejumlah Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (20/11/2025).

Pelaksanaan Monev dilakukan di Lapas Kelas IIA Curup, LBH Narendradhipa, LBH Rejang Lebong, dan LBH Bhakti Alumni Unib (BAU) Cabang Curup.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu Zulhairi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Tongam Renikson Silaban dan Pembinaan Hukum bersama Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Ahli Pertama.

Monev ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta tindak lanjut dari verifikasi berkas Sidbankum dan pemeriksaan Standar Operasional Layanan (Stopela) Bantuan Hukum Tahun 2025.

Pada kunjungan pertama di Lapas Kelas IIA Curup, Tim Panwasda melakukan survei dan wawancara langsung kepada klien penerima bantuan hukum guna memastikan kesesuaian layanan dengan data yang terdaftar dalam aplikasi Sidbankum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap layanan bantuan hukum yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan baik administrasi maupun teknis,” ujar Pajar Elmi, Penyuluh Hukum Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Panwasda Bantuan Hukum.

Selanjutnya, tim mengunjungi LBH Narendradhipa, LBH Rejang Lebong, serta LBH BAU Cabang Curup untuk melakukan pemeriksaan administrasi fisik atas berkas litigasi dan nonlitigasi, memastikan kesesuaian dokumen yang diunggah melalui Sidbankum, serta melakukan evaluasi kelengkapan Stopela.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menegaskan komitmen Kemenkum dalam meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di daerah.

“Aspek kuantitas penting, tetapi kualitas pelayanan jauh lebih utama. PBH harus memastikan masyarakat miskin mendapat layanan hukum yang profesional, gratis, dan tanpa pungutan apa pun,” tegasnya.

Selain evaluasi, tim juga memberikan pembinaan kepada PBH terkait peningkatan kinerja, pemenuhan sarana prasarana, serta kelengkapan informasi layanan seperti jadwal operasional dan SOP permohonan bantuan hukum.

“Kami mendorong PBH untuk segera melengkapi informasi pelayanan, agar masyarakat tahu kapan dan bagaimana mengakses layanan bantuan hukum tanpa kendala,” tambah Suriyanti dari Panwasda.

Tim Panwasda juga meminta PBH untuk terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta mendukung pelaksanaan Pelatihan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan se-Provinsi Bengkulu yang akan segera dilaksanakan.

Melalui kegiatan Monev ini, diharapkan seluruh PBH di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkatkan kualitas layanan, memperbaiki kekurangan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin.

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KemenkumBengkulu
#KanwilKemenkumBengkulu
#Zulhairi

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Perbup Retribusi Daerah Bengkulu Utara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved