Berita Bengkulu
1 Bulan WFA di Pemprov Bengkulu: 3 Hari Kerja di Kantor, Seberapa Besar Penghematannya?
Satu bulan WFA di Pemprov Bengkulu, masuk kantor hanya 3 hari kerja, berapa? penghematan anggaran operasionalnya?
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Penerapan WFA telah dimulai sejak awal Januari 2026. ASN dapat bekerja di mana saja dan kapan saja.
Saat ini, komposisi ASN adalah 75 persen WFA dan 25 persen bekerja di kantor, meskipun komposisi ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD.
3 Hari Kerja di Kantor
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Penerapan sistem kerja tersebut dilakukan setelah digelar evaluasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan penerapan WFA mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
“Nanti kita akan terapkan saat masuk kerja Januari 2026 WFA, hal ini usulan dari pak Gubernur dan disetuji oleh Kepala OPD yang hadir,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (29/12/2025).
Herwan menjelaskan, dalam sistem WFA tersebut, hari kerja di kantor hanya berlangsung pada Senin, Selasa, dan Rabu.
Selama Senin hingga Rabu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap bekerja di kantor.
“Hari kerjanya itu hari Senin, Selasa dan Rabu, 3 Hari jam kerja ASN di Kantor, sisanya kerja work form anywhere,” tutur Herwan.
Untuk pelaksanaan WFA, lanjut Herwan, ASN dipersilakan bekerja dari mana saja, termasuk dari rumah.
Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka belanja daerah sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.
“ASN dipersilahkan kerja dimana saja, mau dari rumah silahkan saja, hal ini merupakan upaya kita meminimalisir belajan rutin kita, dari Efisiensi Anggaran tahun 2026,” jelas Herwan.
Di sisi lain, seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran tersebut, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN juga ikut dilakukan penyesuaian.
Untuk TPP ASN, pemangkasan dilakukan sebesar 60 persen bagi eselon II, sementara eselon III dipangkas sebesar 50 persen, dan untuk staf dilakukan pemangkasan dengan persentase yang lebih kecil.
“Pemangkasan TPP ini, salah satu upaya dari Efisiensi anggaran, selain adanya pemangkasan jam kerja ASN,” tutup Herwan.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| BPJS Kesehatan Bengkulu Mulai Data Relawan SPPG, Siap Daftarkan Untuk Kepesertaan JKN |
|
|---|
| BPJS Kesehatan dan Pemprov Bengkulu Perkuat Validasi Data PNS serta Aparatur Desa |
|
|---|
| Bupati Zurdi Nata Panggil Kadis yang Diduga Kunci-Ancaman 7 Wartawan di Kepahiang |
|
|---|
| Update Harga BBM Non Subsidi Naik di Bengkulu Selatan 4 Mei 2026: Dex dan Dexlite Melonjak |
|
|---|
| Mutasi Guru dan Kepsek Bengkulu Selatan Masih Tunggu Persetujuan BKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Apel-asn-Pemprov-Bengkulu-c.jpg)