Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan
Nasib Kakek dan Dua Kakak yang Setubuhi Adik Kandung Perempuan Usia 11 Tahun di Bengkulu Selatan
Dua kakak kandung dan seorang kakek yang menyetubuhi bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Bengkulu Selatan, melibatkan dua kakak kandung dan seorang kakek tetangga korban.
- Ketiga pelaku berinisial MD (63), FR (15), dan FI (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
- Dari penyelidikan, pelaku mengaku sering menonton film dewasa.
- Korban kini mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kasus memilukan terjadi di Bengkulu Selatan. Dua kakak kandung dan seorang kakek tega menyetubuhi bocah berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Ketiganya, yakni MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) yang merupakan kakak kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, sebut saja Kuntum, merupakan anak berusia 11 tahun yang tinggal di wilayah yang sama dengan para pelaku.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan bergerak cepat mendalami perkara ini dan berhasil mengamankan ketiga pelaku kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari ayah korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap dan perilaku anaknya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, terungkap fakta memilukan bahwa korban telah menjadi korban kekerasan seksual oleh orang-orang terdekatnya, termasuk dua kakak kandungnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, mengatakan bahwa saat pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya tanpa ada yang disembunyikan.
Baca juga: Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP
Motif Pelaku
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.
Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.
Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.
Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.
Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.
Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.
Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.
Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.
“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.
Modus Pelaku
Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.
Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.
Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.
Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.
Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.
“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.
Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar.
Pengawasan, pendidikan nilai moral, dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkup terdekat.
Anak-anak membutuhkan lingkungan aman, bersih dari kekerasan, dan penuh kasih agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Polres-bs-saat-menangani-salah-satu-pelaku-asusila.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.