Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kabar Terbaru 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung di Bengkulu Selatan: PN Manna Jadwalkan Sidang Perdana

PN Manna jadwalkan sidang perdana dua kakak tersangka rudapaksa adik kandung di Bengkulu Selatan, Selasa (18/11/2025).

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita
PELAKU ASUSILA - Salah satu pelaku pencabulan anak di bawah umur saat dilakukan pemeriksaan oleh PPA Polres Bengkulu Selatan, Senin (3/11/2025). PN Manna jadwalkan sidang perdana dua kakak tersangka rudapaksa adik kandung di Bengkulu Selatan, Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  1. PN Manna resmi jadwalkan sidang perdana dua tersangka kasus rudapaksa siswi SD di Bengkulu Selatan.
  2. Dua tersangka berinisial FR (15) dan FI (16), merupakan kakak kandung korban.
  3. Pelaku anak di bawah umur diproses lebih cepat sesuai hukum.
  4. Satu tersangka lain, MD (63), tetangga korban, masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan.
  5. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 18 November 2025, untuk pembacaan dakwaan.
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Manna resmi mengeluarkan jadwal sidang dua tersangka dugaan rudapaksa terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Selatan.

Hal ini diungkapkan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melalui Kasi Intelijen Kejari, Hendra Catur Putra. Ia mengatakan jadwal sidang perdana akan diisi dengan pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, FR (15) dan FI (16), yang merupakan kakak kandung korban sendiri.

Sementara itu, satu pelaku lain yang merupakan tetangga korban berinisial MD (63) saat ini masih ditahan di Polres Bengkulu Selatan.

Dua tersangka anak di bawah umur diproses lebih cepat sesuai ketentuan hukum.

“Benar besok, Selasa 18 November 2025 jadwal sidang dua tersangka di PN Manna,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com, Senin (17/11/2025).

Seperti diketahui, kasus asusila yang menimpa bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi tamparan keras bagi setiap orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak.

Korban justru menjadi sasaran dua kakak kandungnya sendiri, berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).

Tragedi ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi, berharap keadilan bagi anaknya sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka di dalam keluarga.

Sang ayah mendatangi kantor polisi dengan hati hancur demi mencari keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.

Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.

Modus Pelaku

Diketahui, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

“Ketiganya sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Unit PPA masih mendalami kasus ini serta memeriksa sejumlah saksi tambahan,” ujar Iptu Akhyar.

Lebih lanjut, Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi berinisial ON (36) dan YA (35).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, korban kini telah mendapatkan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga lingkungan sekitar.

Pengawasan, pendidikan nilai moral, dan komunikasi terbuka dengan anak menjadi kunci mencegah kekerasan seksual yang sering terjadi di lingkup terdekat.

Anak-anak membutuhkan lingkungan aman, bersih dari kekerasan, dan penuh kasih agar tumbuh menjadi generasi yang sehat dan berakhlak.

Motif Pelaku

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tindakan tersebut berawal dari kebiasaan buruk para pelaku menonton film dewasa melalui ponsel.

Kebiasaan itu perlahan menumbuhkan pikiran kotor dan dorongan nafsu yang tidak terkendali.

Hingga akhirnya, mereka melakukan perbuatan terlarang terhadap korban yang seharusnya mereka lindungi.

“Benar, dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sering menonton film dewasa. Kebiasaan itu yang akhirnya mendorong mereka melakukan perbuatan bejat tersebut,” ujar Iptu Akhyar.

Selain pengaruh tontonan tidak senonoh, penyidik juga menemukan bahwa pelaku didorong oleh nafsu sesaat yang muncul saat melihat korban.

Pengaruh negatif tersebut membuat mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta norma kesusilaan.

Saat ini korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang akibat kejadian tragis ini.

Dengan adanya kasus ini, Iptu Akhyar mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan lingkungan sosial serta kebiasaan anak-anak, terutama dalam penggunaan gawai dan akses internet.

Tontonan yang tidak sesuai usia terbukti dapat memberikan dampak fatal jika tidak diawasi dengan bijak.

“Orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya, termasuk apa yang mereka tonton dan dengan siapa mereka bergaul. Jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali,” kata Iptu Akhyar.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved