Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kejari Bengkulu Selatan Limpahkan Kasus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung ke Pengadilan

Dua kakak kandung di Bengkulu Selatan diduga setubuhi adik sendiri. Kejari limpahkan kasus ke PN Manna, satu pelaku dewasa masih diproses polisi.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
HENDRA CATUR PUTRA – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025). Hendra mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas P21 dari Polres Bengkulu Selatan. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melimpahkan perkara dua tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Korban, sebut saja Kuntum (11), siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pino Raya, menjadi korban tindakan tercela yang dilakukan oleh dua kakak kandungnya serta satu pelaku lain yang merupakan tetangga korban.

Diketahui, ketiga pelaku asusila tersebut berinisial MD (63), warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16), dua kakak kandung korban.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara P21 dari tim penyidik Polres Bengkulu Selatan pada Selasa (11/11/2025).

“Kita telah menerima proses pelimpahan dari Polres Bengkulu Selatan dan saat ini kami telah limpahkan langsung perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Manna,” ujar Hendra kepada TribunBengkulu.com, Rabu (12/11/2025).

Hendra menjelaskan, tersangka yang dilimpahkan baru dua orang karena masih di bawah umur.

Sementara itu, untuk tersangka MD yang merupakan tetangga korban, karena berstatus dewasa, masih menjalani proses lanjutan di Polres Bengkulu Selatan.

“Jadi tersangka ini masih anak di bawah umur maka perkara ini harus segera diproses. Insyaallah setelah kita limpahkan mungkin sore ini keluar jadwal dari PN,” ungkap Hendra.

Ia menambahkan, setelah proses ini dilimpahkan, kemungkinan jadwal sidang akan keluar minggu depan.

Hal itu karena masa penahanan anak di bawah umur terbatas, yakni hanya delapan hari setelah pelimpahan P21 dari Polres Bengkulu Selatan.

“Hari ini telah kita limpahkan, sehingga ranah untuk jadwal persidangan ada di Pengadilan Negeri (PN) Manna,” kata Hendra.

Baca juga: Nasib Gadis 11 Tahun yang Disetubuhi 2 Kakak Kandung di Bengkulu Selatan, Akan Dibawa ke Psikolog

Nasib Korban

Korban kekerasan seksual di Bengkulu Selatan, seorang gadis belia berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pino Raya, kini telah mendapat pendampingan dari Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta UPTD PPA Bengkulu Selatan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved