Seleksi Sekda Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah Resmi Buka Seleksi Sekda! Catat, Pendaftarannya Dimulai 7 November

Pendaftaran lelang Sekda Bengkulu Tengah dimulai 7 hingga 21 November 2025, dan dapat dilakukan secara online.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
LELANG SEKDA - Suasana kantor bupati Bengkulu Tengah, Senin (10/2/2025). Pemkab Bengkulu Tengah resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi sekda. Pendaftaran lelang Sekda Bengkulu Tengah dimulai 7 hingga 21 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran lelang Sekda Bengkulu Tengah dimulai 7 hingga 21 November 2025, dan dapat dilakukan secara online 
  • Kepala BKSDM Bengkulu Tengah mengatakan seleksi Sekda Bengkulu Tengah dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaring pejabat terbaik
  • Tahapan seleksi akan dimulai dari pemeriksaan administrasi dan rekam jejak jabatan

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah resmi membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). 

Pendaftaran lelang Sekda Bengkulu Tengah dimulai 7 hingga 21 November 2025, dan dapat dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, mengatakan bahwa seleksi terbuka ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaring pejabat terbaik yang akan menduduki kursi Sekda.

“Seleksi ini terbuka bagi seluruh ASN yang memenuhi kriteria. Kami pastikan prosesnya objektif, sesuai aturan, dan bebas dari intervensi,” tegas Apileslipi, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, tahapan seleksi akan dimulai dari pemeriksaan administrasi dan rekam jejak jabatan.

Dilanjutkan penulisan makalah, assessment oleh lembaga independen, serta presentasi dan wawancara akhir yang dijadwalkan berlangsung 25–26 November 2025.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 26 November 2025.

Adapun syarat utama bagi pelamar di antaranya:

• Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);

• Memiliki pangkat/golongan minimal Pembina Tingkat I (IV/b);

• Berusia paling tinggi 58 tahun;

• Pernah atau sedang menjabat JPT

•  Pratama atau JF Ahli Madya minimal dua tahun;

• Memiliki rekam jejak integritas dan moralitas yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved