Seleksi Sekda Bengkulu Tengah
Polemik Seleksi Sekda Bengkulu Tengah, Pemkab Siapkan Klarifikasi ke KASN
KASN menghentikan sementara tahapan seleksi Sekda Bengkulu Tengah. Menyikapi surat KASN itu, Pemkab Benteng menyiapkan klarifikasi.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menghentikan sementara tahapan seleksi Sekda Bengkulu Tengah (Benteng).
Menyikapi aduan yang masuk terkait proses lelang seleksi Sekda Bengkulu Tengah diduga tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan seleksi.
Penundaan seleksi Sekda Bengkulu Tengah tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan KASN dengan nomor B-3807/JP. 00.00/11/2022 tertanggal 2 November 2022 yang ditujukan kepada penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah.
Setelah diterbitkannya surat tersebut, KASN saat ini sedang melakukan pendalaman, klarifikasi dan analisa.
Menindaklanjuti surat dari KASN terkait penundaan seleksi lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Bengkulu Tengah, Pemkab Bengkulu Tengah akan segera membalas dan memberikan klarifikasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi menjelaskan, menyikapi surat dari KASN tersebut ia telah menghadap langsung dengan Penjabat (Pj) Bupati Benteng.
Baca juga: BREAKING NEWS: Seluruh Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Bengkulu Tengah Berhasil Tertangkap
Pj Bupati pun juga sudah memberikan disposisi mengenai surat tersebut kepada BKPSDM dan koordinasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Sekda mengenai surat tersebut pun sudah dilakukan.
Lipi sapaan akrab Apileslipi pun mengaku, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah kedepan untuk memberikan jawaban ataupun klarifikasi mengenai surat dari KASN tersebut.
"Kita sudah menjadwalkan kapan kita akan memberikan klarifikasi dan jawaban terhadap surat KASN tersebut, tentunya dalam waktu dekat," ujar Lipi.
Lebih lanjut, Lipi menegaskan bahwa proses lelang Sekda Bengkulu Tengah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prosedur yang dilanggar.
"Untuk pelaksanaan seleksi JPTP Sekda Benteng tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15 tahun 2019 dan Surat Edaran Menpan-RB 52 tahun 2020. Selain itu, semua tahapan yang kita lakukan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan," kata Lipi.
Nantinya, jika Pemkab Bengkulu Tengah telah memberikan klarifikasi terhadap surat yang disampaikan KASN, baru setelah itu KASN yang akan membuat keputusan dan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada Pemkab Bengkulu Tengah.
"Yang penting kita akan mengklarifikasi itu, dan menunggu apapun keputusan dari KASN," ungkap Lipi.
Baca juga: Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Tuai Polemik, Dihentikan KASN karena Hal Ini


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/30-Persen-Dana-Desa-Jadi-Jaminan-KDMP-Apdesi-Bengkulu-Tengah-Kami-Siap-Dukung.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bupati-Bengkulu-Tengah-Pastikan-Akan-Usulkan-Perbaikan-Jembatan-Kertapati-Mudik-ke-Pemerintah-Pusat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pembangunan-Masjid-Agung-Bengkulu-Tengah-Didukung-Swasta-Pemkab-Rumuskan-Aturan-Hibah.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Berawan-dan-Hujan-Ringan-Berikut-Prakiraan-Cuaca-Bengkulu-Tengah-di-11-Kecamatan-20-Juni-2025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jalan-Provinsi-di-Bengkulu-Tengah-Telah-Diperbaiki-Warga-Kami-Merasa-Baru-Merdeka.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Enam-Tahun-Tak-Diperbaiki-Jembatan-Penghubung-Dua-Kecamatan-di-Bengkulu-Tengah-Masih-Terputus.jpg)