Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

Pengacara Pertanyakan Pengaduan Khusus Korupsi Bawaslu ke Kejari Bengkulu Tengah: Kami Cari Keadilan

Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum tersangka S.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
SURAT PENGADUAN KHUSUS- Kuasa hukum S dari kantor PT Nedi Akil Lawyer, yang diwakili oleh Adv. Nediyanto Ramadhan, kembali mengirimkan surat resmi dengan nomor 084/ADV/PT-NALAW/XI/2025 kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. 
Ringkasan Berita:
  1. Kuasa hukum tersangka S, bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah, kembali menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.
  2. Pada Jumat (14/11/2025), kuasa hukum S mengirimkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah untuk meminta perkembangan penanganan pengaduan khusus terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah kembali mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum tersangka S, yang merupakan bendahara Bawaslu Bengkulu Tengah.

Pada Jumat (14/11/2025) pukul 13.30 WIB, kuasa hukum S dari kantor PT Nedi Akil Lawyer, yang diwakili oleh Adv. Nediyanto Ramadhan, kembali mengirimkan surat resmi dengan nomor 084/ADV/PT-NALAW/XI/2025 kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

Surat tersebut berisi permintaan informasi perkembangan penanganan pengaduan khusus yang sebelumnya telah mereka sampaikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2023.

“Hari ini kami menyampaikan surat kepada Kejari Benteng untuk meminta informasi tindak lanjut pengaduan khusus yang telah kami ajukan. Kami menaruh harapan besar dan mendukung sepenuhnya Kejari Bengkulu Tengah mengusut semua pihak yang melakukan perbuatan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah,” ujar Nediyanto.

Dalam penyampaian keterangan resmi tersebut, Nediyanto juga meminta dukungan media massa untuk turut mengawasi jalannya proses penegakan hukum agar berjalan transparan.

“Kami mohon bantuan rekan media cetak dan elektronik untuk mengawasi rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Kami berkeyakinan Kejari Benteng akan segera menetapkan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam BAP sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam BAP sebagai pelaksana perjalanan dinas fiktif adalah penikmat hasil dana korupsi dan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menilai sangat penting agar mereka turut diseret sebagai tersangka dan diadili bersama-sama menggunakan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nediyanto menjelaskan bahwa pengaduan khusus yang mereka ajukan bukan sekadar berdasarkan keterangan klien mereka, tetapi bersumber dari fakta hukum dalam BAP yang telah dikonfirmasi kebenarannya.

“Klien kami baru mengetahui secara jelas dan tegas soal perjalanan dinas fiktif ini ketika menjalani BAP. Artinya, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak lain sesuai nama-nama dalam BAP. Mereka-lah penikmat hasil dugaan korupsi dan pihak yang menyebabkan timbulnya kerugian negara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa membebankan seluruh kerugian negara kepada tersangka S sebagai bendahara adalah tindakan yang tidak adil, karena S hanya mencairkan dana berdasarkan dokumen persyaratan yang disampaikan para pelaku perjalanan dinas yang diduga fiktif.

Kuasa hukum juga meminta Kejari Bengkulu Tengah untuk tidak segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bengkulu sebelum menuntaskan proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan anggaran.

“Sebaiknya Kejari Benteng jangan terburu-buru melimpahkan berkas ke Tipikor. Tetapkan dulu nama-nama pelaku perjalanan dinas fiktif yang tersebut dalam BAP sebagai tersangka, lalu adili mereka secara bersamaan di pengadilan. Itu baru adil,” tutup Nediyanto.

Baca juga: Pengaduan Khusus, Kejari Diminta Tetapkan 15 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

15 Tersangka Baru

Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka Suripno resmi melayangkan pengaduan khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah pada Senin (27/10/2025).

Dalam pengaduan itu, tim kuasa hukum meminta agar 15 pelaksana perjalanan dinas yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turut ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pengaduan disampaikan melalui surat resmi bernomor 083/ADV/PT-NALAW/X/2025 yang ditandatangani oleh Advokat Nediyanto Ramadhan, S.H., M.H., Direktur PT Nedi Akil Lawyer, bersama dua advokat lainnya, Mona Agustina Nedy, S.H., dan Ara Daskirin, S.H.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah poin penting terkait dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas, belanja sewa, dan biaya pemeliharaan di Bawaslu Bengkulu Tengah.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka, yakni Su dan EF.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan BAP tertanggal 21 Oktober 2025 halaman 13–14 angka 75, terdapat 15 orang pelaksana perjalanan dinas yang disebut dalam dokumen penyidikan.

Dalam BAP itu juga terungkap, sejumlah nama tidak memiliki dokumentasi perjalanan dinas, bahkan diduga tidak melaksanakan tugas dinas, namun tetap menerima pembayaran.

“Fakta hukum ini jelas menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas fiktif merupakan penikmat hasil uang korupsi yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mereka seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Advokat Nediyanto Ramadhan saat diwawancarai, Selasa (28/10/2025).

Kuasa hukum menilai, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak hanya disebabkan oleh tindakan Suripno dan Elly Fitriana, tetapi juga oleh pihak-pihak yang disebut dalam BAP tersebut.

Mereka dianggap sebagai penerima manfaat langsung dari penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Melalui pengaduan khusus ini, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan objektif.

“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun kami juga menuntut agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan menyentuh semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini,” lanjut Nediyanto.

Pihaknya menegaskan, pengaduan ini diajukan demi keadilan dan kepastian hukum, agar perkara dugaan korupsi di Bawaslu Bengkulu Tengah benar-benar diusut hingga tuntas.

Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

“Korupsi adalah musuh bersama. Mari kita berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tutup Nediyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan khusus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2023.

Mantan Koordinator Sekretariat Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah telah menetapkan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah, berinisial EF (45) sebagai tersangka korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan biaya pemeliharaan tahun 2023.

Menurut penyidik, modus yang dijalankan EF terbilang berani.

Tersangka diduga mencairkan anggaran negara tanpa melalui prosedur pertanggungjawaban yang sah.

“Modus tersangka yaitu mengeluarkan uang negara tanpa dilengkapi kwitansi atau bukti pengeluaran resmi. Bahkan, tagihan dan kwitansi yang ada pun tidak diverifikasi ataupun diuji kebenarannya oleh yang bersangkutan,” jelas Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

EF resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya perjalanan dinas, sewa, serta biaya pemeliharaan oleh Kejari Bengkulu Tengah, Kamis (31/7/2025) sore.

Dari video yang diterima TribunBengkulu.com, tampak EF mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah' saat digiring keluar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah.

Ia terlihat mengenakan masker, menundukkan kepala dan menyeka air mata yang dikawal ketat oleh dua personel TNI AD.

Kini, EF telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan terhitung 31 Juli 2025, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari.

Lebih lanjut, Yudi menyebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah telah memeriksa sekitar 100 orang saksi, termasuk dari jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan, hingga pihak rekanan yang terkait pengadaan dan pengeluaran.

Kejari juga menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kami akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri siapa saja yang ikut terlibat. Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tambah Yudi.

Terkait jumlah kerugian negara yang dilakukan EF, hingga saat ini masih dalam perhitungan dan pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah.

"Untuk kerugian negara sedang kita kembangkan dan jika sudah ada nanti kita sampaikan kepada rekan-rekan media," sampainya.

Mantan Bendahara Ikut Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah resmi menetapkan mantan bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah, berinisial S (36), sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan, Rabu (1/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiyansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Setelah ditetapkan, S langsung ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menjelaskan bahwa S diduga tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan sebagai bendahara.

“Sebagai bendahara, S seharusnya bisa menolak pencairan anggaran yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak dilakukan olehnya,” ujar Ade.

Meski demikian, Ade belum mau memastikan apakah S turut menikmati dana yang diduga hasil korupsi tersebut.

“Untuk pastinya, menikmati uang atau tidak, kita lihat di persidangan nanti,” tambahnya.

Ade juga menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru jika penyidik menemukan bukti tambahan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved