Aturan Baru Umrah 2025

Respon Agen Travel Bengkulu Usai Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan

Komisaris Utama Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Suardi Abbas, menanggapi aturan baru umroh mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
UMRAH MANDIRI - Suasana di Kantor Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Kamis (30/10/2025). Respon travel umrah di Bengkulu soal aturan baru umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. 

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap alasan pemerintah dan DPR membuka opsi pelaksanaan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). 

Perubahan itu merupakan respons terhadap kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang kini secara resmi mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri bagi warga negara asing. 

“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025). 

Dia mengatakan, otoritas Arab Saudi bahkan secara aktif mempromosikan skema umrah mandiri tersebut dengan menggandeng maskapai nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines. 

Melalui skema itu, setiap warga negara yang membeli tiket penerbangan di maskapai tersebut dapat memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau transit visa. 

Visa ini memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke berbagai kota di Arab Saudi, termasuk melaksanakan ibadah umrah dan wisata religi di Tanah Suci. 

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Anggota Panja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu.

Umrah Mandiri Diperbolehkan

Umat muslim Indonesia kini bisa melakukan umroh mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU).

Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut pasal baru ini cukup mengejutkan bagi pelaku usaha travel haji dan umrah. 

Pasalnya, ini adalah kali pertama jamaah diizinkan berangkat tanpa harus melalui penyelenggara resmi.

"Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah," ungkap Zaky dalam keterangan persnya kepada detikcom, Kamis (23/10/2025).

"Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong," lanjutnya

Diketahui, dalam salinan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved