Aturan Baru Umrah 2025

Respon Agen Travel Bengkulu Usai Umrah Mandiri Resmi Diperbolehkan

Komisaris Utama Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Suardi Abbas, menanggapi aturan baru umroh mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
UMRAH MANDIRI - Suasana di Kantor Bengkulu Syiar Haramain (BSH), Kamis (30/10/2025). Respon travel umrah di Bengkulu soal aturan baru umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. 

Aturan ini mengubah aturan yang ada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan umrah mandiri sesuai dengan Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PIHU, yaitu beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; dan melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

5 Syarat Umrah Mandiri

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat yang harus dipenuhi jemaah untuk dapat berangkat secara mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam 
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.

Sementara itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta hak melaporkan kekurangan.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved