Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu

Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Bakal Berlaku Permanen, Pengamat: Angin Segar untuk UMKM Bengkulu

Pengamat ekonomi Bengkulu Dr. Anzori Tawakal menilai kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) merupakan langkah positif

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
TARIF PPH UMKM - Pengamat ekonomi Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) Ia menilai kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen merupakan langkah positif, namun efek nyatanya bergantung pada pertumbuhan kredit dan daya beli masyarakat. 

Pemerintah juga membuka akses lebih luas terhadap edukasi dan pendampingan pajak agar pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif ini secara optimal.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi dan UMKM berbentuk perseroan perorangan. 

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan,” ujar Susiwijono, Minggu (2/11/2025). 

Revisi aturan itu juga akan mencakup perpanjangan pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029. 

Baca juga: Belanja Negara di Bengkulu Tembus Rp10,52 Triliun, Infrastruktur Melonjak Tajam

Langkah ini diambil agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan keringanan pajak di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga arus kas bisnis.

Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemberlakuan PPh final 0,5 persen dibatasi waktu. 

Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya bisa menikmati tarif tersebut selama tujuh tahun. 

Untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, berlaku empat tahun. 

Tanpa revisi, aturan ini membuat WP UMKM orang pribadi tidak lagi berhak atas tarif 0,5 persen mulai 2025. 

Padahal, tarif itu telah diberlakukan sejak 2018 dan dinilai membantu meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM. 

Pemerintah berharap revisi ini memberi kepastian jangka panjang dan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem perpajakan formal.

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved