ViralLokal
OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aplikasi VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Banyak warga yang tergiur ikut mendaftar karena iming-iming keuntungan besar dengan tugas yang mudah.
Beberapa pihak bahkan sempat menggelar sosialisasi dan perekrutan anggota baru, serta kegiatan meriah di sebuah hotel di Rejang Lebong untuk memperluas jaringan pengguna.
Namun belakangan, aplikasi yang disebut-sebut telah resmi terdaftar itu kini tidak bisa diakses lagi.
Uang atau saldo para penggunanya tak dapat ditarik dengan alasan harus membayar pajak sebesar 11 persen dari total saldo.
Kondisi ini membuat banyak pengguna mulai sadar bahwa aplikasi VIR diduga kuat merupakan skema ponzi atau penipuan investasi digital.
Salah satu warga Rejang Lebong yang sempat menjadi pengguna VIR, berinisial D (25) mengaku awalnya tergiur setelah banyak melihat promosi aplikasi itu di media sosial.
Terutama di sejumlah akun-akun facebook dan tiktok dengan pengikut yang lumayan banyak.
Ia kemudian ditawari oleh temannya untuk ikut berinvestasi dengan modal awal atau “deposito” sebesar Rp 980 ribu uang tersebut disebut sebagai modal yang bisa ditarik kembali.
“Tugasnya cuma upload foto sampah setiap hari, itu juga bisa ambil di google, nanti dapat uang. Kalau mau dapat bonus besar, harus ngajak orang lain gabung,”ujar D saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (12/11/2025).
Karena banyak yang membicarakan, ia akhirnya ikut mencoba. Beruntung, D sempat mencairkan sebagian saldo sebelum aplikasi VIR tidak bisa digunakan lagi.
“Alhamdulillah modal hampir balik, walaupun gak penuh. Untung gak nambah modal lagi. Tadinya mau top up lagi, tapi batal,”ungkapnya.
Berbeda dengan D, warga lain berinisial L (40) justru mengalami kerugian.
Ia mengaku baru seminggu bergabung, namun aplikasi sudah tak bisa digunakan.
Menurutnya, banyak warga lain di sekitar tempat tinggalnya juga ikut menjadi korban.
“Jutaan saya modalnya, gak bisa ditarik. Baru seminggu saya main soalnya, Bingung juga, apakah bisa dilaporkan ini,”kata L dengan nada pasrah.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar soal dugaan penipuan investasi berkedok aplikasi VIR tersebut.
| Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan |
|
|---|
| Tegas! MUI Kepahiang Setuju ASN Injak Al-Quran Dipecat: Pembelajaran Untuk yang Lain |
|
|---|
| Ini Alasan Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat Vita, ASN Viral Injak Al-Quran |
|
|---|
| ASN Injak Al-Quran Akhirnya Dipecat Pemkab Kepahiang, Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Akhirnya Sanksi ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Diungkap Senin 10 November 2025, Dipecat? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-OJK-Provinsi-Bengkulu-Soal-VIR.jpg)