ViralLokal
OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aplikasi VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
HEBOH VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.
Sementara, di media sosial yang ada di Kepahiang, beberapa akun mengaku jadi korban dengan aplikasi VIR, dengan dana atau saldo yang sudah tidak bisa ditarik.
Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya telah mengalami kerugian sampai jutaan Rupiah.
Awalnya, penarikan saldo lancar, dan sudah sempat beberapa kali penarikan.
Namun, pada Selasa (11/11/2025) malam, saldo tidak bisa lagi ditarik, dengan alasan pajak.
"Pokoknya, jutaan saya rugi," kata dia.
Berita Terkait: #ViralLokal
| Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan |
|
|---|
| Tegas! MUI Kepahiang Setuju ASN Injak Al-Quran Dipecat: Pembelajaran Untuk yang Lain |
|
|---|
| Ini Alasan Pemkab Kepahiang Akhirnya Pecat Vita, ASN Viral Injak Al-Quran |
|
|---|
| ASN Injak Al-Quran Akhirnya Dipecat Pemkab Kepahiang, Ini Penjelasan Resminya |
|
|---|
| Akhirnya Sanksi ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Bengkulu Diungkap Senin 10 November 2025, Dipecat? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-OJK-Provinsi-Bengkulu-Soal-VIR.jpg)