ViralLokal

OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa aplikasi VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
HEBOH VIR - Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025). Ia menjelaskan bahwa aplikasi VIR belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK. 

Sementara, di media sosial yang ada di Kepahiang, beberapa akun mengaku jadi korban dengan aplikasi VIR, dengan dana atau saldo yang sudah tidak bisa ditarik.

Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya telah mengalami kerugian sampai jutaan Rupiah.

Awalnya, penarikan saldo lancar, dan sudah sempat beberapa kali penarikan.

Namun, pada Selasa (11/11/2025) malam, saldo tidak bisa lagi ditarik, dengan alasan pajak.

"Pokoknya, jutaan saya rugi," kata dia.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved