Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu

Wajib Tahu! OJK Bengkulu Beberkan Tips Jitu Bedakan Investasi Legal dan Ilegal

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan beberapa ciri membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KANTOR OJK - Suasana di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, pada Senin (17/11/2025). Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan beberapa ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban. 

Ayu juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan aplikasi yang menggunakan nama brand luar negeri agar terlihat meyakinkan.

Kasus seperti OMC dan VIR menunjukkan bahwa nama brand resmi kerap diduplikasi untuk menarik minat korban.

Secara nasional, Satgas PASTI telah menindak lebih dari seratus investasi ilegal sepanjang 2025.

Sementara di Bengkulu, dua kasus yang paling banyak dilaporkan adalah VIR dan OMC. 

Masyarakat selalu mengecek legalitas sebelum berinvestasi dan tidak tergiur imbal hasil cepat.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved