Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu

Wajib Tahu! OJK Bengkulu Beberkan Tips Jitu Bedakan Investasi Legal dan Ilegal

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan beberapa ciri membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
KANTOR OJK - Suasana di Kantor OJK Provinsi Bengkulu, pada Senin (17/11/2025). Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan beberapa ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban. 

Ringkasan Berita:
  • Tips OJK  ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
  • Investasi ilegal biasanya dapat dikenali dari pola penawaran yang tidak masuk akal.
  • Ada dua indikator utama menentukan legalitas sebuah investasi yaitu izin dan pendaftaran di OJK.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus investasi bodong yang kembali mencuat di Bengkulu membuat masyarakat harus semakin berhati-hati dalam memilih platform pengelolaan dana.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan, beberapa ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.

Ia mengatakan langkah paling dasar adalah mengecek legalitas di situs resmi OJK.

"Investasi legal itu sudah ada list-nya. Tinggal lihat di ojk.go.id, semua yang terdaftar ada di situ," kata Ayu. 

Dijelaskannya, bagi warga yang kesulitan mengakses internet, OJK juga menyediakan layanan WhatsApp (WA). 

Melalui layanan ini, masyarakat tinggal mengirimkan nama entitas atau nomor handphone yang dicurigai dan OJK akan memberi jawaban mengenai status legalitasnya.

 "Lebih praktis, cukup kirim saja nanti akan dibalas," jelas Ayu, Senin (17/11/2025).

Investasi ilegal biasanya dapat dikenali dari pola penawaran yang tidak masuk akal.

Seperti kasus OMC yang pernah ramai di Bengkulu, awalnya peserta selalu bisa menarik dana setiap hari. 

Namun perlahan pencairan berubah menjadi seminggu sekali, lalu akhirnya tidak bisa dicairkan sama sekali. 

"Itu tidak make sense. Hanya like foto bisa dapat hadiah lima kali sehari," imbuh Ayu.

Baca juga: OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada

Dua indikator utama menentukan legalitas sebuah investasi yaitu izin dan pendaftaran di OJK.

Jika sebuah entitas tidak memiliki izin dan tidak terdaftar, maka sangat berisiko dan berpotensi ilegal. 

"Kalau sudah tidak berizin dan tidak terdaftar, besar kemungkinan ilegal," tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved