Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu
Wajib Tahu! OJK Bengkulu Beberkan Tips Jitu Bedakan Investasi Legal dan Ilegal
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan beberapa ciri membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Tips OJK ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
- Investasi ilegal biasanya dapat dikenali dari pola penawaran yang tidak masuk akal.
- Ada dua indikator utama menentukan legalitas sebuah investasi yaitu izin dan pendaftaran di OJK.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasus investasi bodong yang kembali mencuat di Bengkulu membuat masyarakat harus semakin berhati-hati dalam memilih platform pengelolaan dana.
Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi menjelaskan, beberapa ciri sederhana untuk membedakan investasi legal dan ilegal agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Ia mengatakan langkah paling dasar adalah mengecek legalitas di situs resmi OJK.
"Investasi legal itu sudah ada list-nya. Tinggal lihat di ojk.go.id, semua yang terdaftar ada di situ," kata Ayu.
Dijelaskannya, bagi warga yang kesulitan mengakses internet, OJK juga menyediakan layanan WhatsApp (WA).
Melalui layanan ini, masyarakat tinggal mengirimkan nama entitas atau nomor handphone yang dicurigai dan OJK akan memberi jawaban mengenai status legalitasnya.
"Lebih praktis, cukup kirim saja nanti akan dibalas," jelas Ayu, Senin (17/11/2025).
Investasi ilegal biasanya dapat dikenali dari pola penawaran yang tidak masuk akal.
Seperti kasus OMC yang pernah ramai di Bengkulu, awalnya peserta selalu bisa menarik dana setiap hari.
Namun perlahan pencairan berubah menjadi seminggu sekali, lalu akhirnya tidak bisa dicairkan sama sekali.
"Itu tidak make sense. Hanya like foto bisa dapat hadiah lima kali sehari," imbuh Ayu.
Baca juga: OJK Bengkulu Bongkar Fakta Aplikasi VIR Belum Berizin, Masyarakat Diminta Waspada
Dua indikator utama menentukan legalitas sebuah investasi yaitu izin dan pendaftaran di OJK.
Jika sebuah entitas tidak memiliki izin dan tidak terdaftar, maka sangat berisiko dan berpotensi ilegal.
"Kalau sudah tidak berizin dan tidak terdaftar, besar kemungkinan ilegal," tegasnya.
| 1,3 Ton Sampah Plastik Tiap Bulan Diolah Jadi 1100 Liter BBM Petasol di Bengkulu |
|
|---|
| BSI Kenalkan Konsep 'Bank Emas' Dorong Literasi dan Minat Investasi Masyarakat |
|
|---|
| Syarah Bakery Bagi-bagi Diskon hingga 15 Persen Promo November Seru |
|
|---|
| Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Bakal Berlaku Permanen, Pengamat: Angin Segar untuk UMKM Bengkulu |
|
|---|
| Leganya Pelaku UMKM! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-OJK-Bengkulu-tips.jpg)