Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Breaking News: Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Kesambe Baru Rejang Lebong Bengkulu Divonis Mati

Pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong, Gunawan, dijatuhi hukuman mati. Vonis menutup kasus yang sempat menggemparkan masyarakat.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Tersangka Gunawan (44) saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Curup pada Selasa (28/10/2025). Dalam sidang tersebut, Gunawan, dijatuhi hukuman mati oleh PN Curup. 

Mereka menilai vonis itu merupakan bentuk keadilan atas hilangnya nyawa dua orang tercinta mereka.

“Alhamdulillah, akhirnya keadilan berpihak kepada keluarga kami, kami senang hukumannya sesuai,” ujar salah satu anggota keluarga korban usai sidang.

Alasan Hakim Vonis Mati

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Hakim menegaskan, hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa terbukti melakukan kejahatan dengan cara yang sangat keji, terencana, dan tanpa rasa kemanusiaan.

Hakim Ketua, Mantiko Sumanda Moechtar, menyampaikan bahwa dari fakta-fakta persidangan, Gunawan terbukti membunuh istri sirinya, Euis Setia (42), dan anak tirinya, Gaidah Marwa Wijaya (14), dengan senjata tajam jenis parang.

Sebelum kejadian, terdakwa sempat mengasah parang terlebih dahulu, yang menjadi bukti kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Majelis menilai, tindakan terdakwa tidak hanya menghilangkan dua nyawa, tetapi juga menunjukkan rencana jahat yang matang dan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

“Perbuatan terdakwa sangat sadis, tanpa belas kasihan sedikit pun. Terdakwa juga berusaha menutupi kejahatannya dengan cara-cara licik,” ucap Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan putusan.

Setelah melakukan pembunuhan, Gunawan sempat berupaya mempersulit proses pengungkapan kasus.

Ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada saksi bernama Andini, berpura-pura seolah korban Gaidah masih hidup.

Upaya itu dilakukan untuk mengelabui warga agar tidak curiga terhadap perbuatannya.

Majelis hakim juga menilai, selama proses persidangan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berusaha berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Menurut hakim, hukuman mati dijatuhkan bukan semata sebagai bentuk pembalasan, melainkan karena beratnya dampak kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Tindakan Gunawan telah menimbulkan luka mendalam dan penderitaan luar biasa bagi keluarga korban, sekaligus mengguncang rasa kemanusiaan masyarakat.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved