Ibu Anak Tewas Membusuk di Rejang Lebong

Vonis Pembunuh Istri dan Anak Tiri di Rejang Lebong Pekan Depan, Keluarga Desak Hukuman Mati

Vonis pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong dijadwalkan 28 Oktober 2025, keluarga korban desak hukuman mati bagi pelaku sadis.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
SIDANG PEMBUNUHAN - Kolase foto pelaku Gu saat sidang (kiri) dan foto keluarga Euis bersama Gaidah (kanan). Vonis pembunuh ibu dan anak di Rejang Lebong dijadwalkan 28 Oktober 2025, keluarga korban desak hukuman mati bagi pelaku sadis. 

Ringkasan Berita:
  1. Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, Curup Timur, memasuki tahap akhir.
  2. Keluarga korban, terutama anak kandung, mendesak hukuman mati karena perbuatan pelaku sangat kejam.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, Rejang Lebong, memasuki babak akhir.

Pelaku, Gunawan (44), suami siri korban, dijadwalkan menerima vonis pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Keluarga korban menuntut hukuman maksimal, bahkan hukuman mati, karena perbuatan Gunawan yang merenggut nyawa Euis Setia (42) dan anaknya, Gaidah Marwa Wijaya (14), secara kejam di rumah mereka sendiri.

Gunawan warga Desa Tasikmalaya, Kecamatan Curup Utara, tega menghabisi nyawa istri siri dan anak tirinya dengan senjata tajam jenis parang. 

Motif pembunuhan diduga karena pelaku emosi saat terlibat pertengkaran atau cekcok mulut dengan korban.

Kini, Gunawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ia telah duduk di kursi pesakitan PN Curup dan menjalani serangkaian persidangan. 

Kasus ini kini memasuki tahap akhir.

Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn., mengatakan sidang dengan agenda pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025. 

Sidang sempat ditunda satu pekan untuk memberi waktu majelis hakim menentukan vonis bagi terdakwa. 

Sidang akan dilaksanakan secara terbuka.

“Sidang putusan nanti dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga korban yang ingin hadir agar tetap tertib dan menghormati jalannya persidangan,” ujar Mantiko kepada TribunBengkulu.com.

Ia menambahkan, tidak ada pengaturan khusus dalam sidang, tetap disesuaikan dengan protokoler dan tata tertib pengunjung. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved