Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Sekda Kepahiang Tanggapi Menkeu Purbaya soal Bisa Pinjam Uang ke Pusat: Belum Memungkinkan

Sekda Kepahiang sebut APBD kecil tak memungkinkan daerah meminjam dana ke pusat meski aturan baru telah terbit.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
PINJAMAN DAERAH - Sekda Kepahiang Provinsi Bengkulu, Hartono pada Senin (3/11/2025). Dia mengatakan pinjaman daerah ke pusat di Kepahiang belum memungkinkan. 
Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah pusat membuka peluang pinjaman daerah melalui PP Nomor 38 Tahun 2025.
  2. Sekda Kepahiang, Hartono, menilai kebijakan ini belum bisa diterapkan karena APBD daerah kecil.
  3. Hartono menegaskan belum ada pembicaraan dengan bupati terkait pinjaman.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kebijakan pemerintah pusat yang membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meminjam dana lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 belum dapat diterapkan di Kabupaten Kepahiang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menyebut kondisi keuangan daerah dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas membuat wacana pinjaman tersebut belum memungkinkan dijalankan.

Untuk Kepahiang, APBD termasuk kecil, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan pinjaman.

"APBD kita, ada untuk belanja gaji pegawai, pembangunan, dan lainnya. Tidak memungkinkan, kita nanti mengembalikan pinjaman itu, dengan bunganya, dengan APBD kecil kita," kata Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 14.35 WIB.

Sampai sejauh ini, Hartono menegaskan belum ada wacana atau pembicaraan bersama bupati dan wakil bupati untuk melakukan pinjaman daerah ini.

Dibandingkan melakukan pinjaman, Hartono mengatakan lebih memungkinkan jika pembangunan di Kepahiang dilakukan dengan skema multi-years, dianggarkan dengan APBD selama beberapa tahun.

"Kecil kemungkinan kita melakukan pinjaman. Belum ada pembicaraan juga bersama pak bupati dan wakil bupati," ujar Hartono.

Pinjaman daerah sendiri dimungkinkan melalui PP Nomor 38 tahun 2025, langsung dari APBN.

Ada dua mekanisme daerah untuk mendapatkan pinjaman, yakni melalui BLU Kementerian Keuangan, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Mekanisme lain, bisa langsung melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan.

Syarat lain, jumlah pinjaman hanya bisa maksimal 75 persen dari APBD tahun sebelumnya, dan harus disetujui DPRD.

Tentang PP 38 Tahun 2025

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.

Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.

Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?

Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:

1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda

Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.

Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.

Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.

“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).

Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.

“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved