OTT ASN dan Kades di Kepahiang
Korupsi Proyek BWSS VII di Kepahiang Bengkulu, Polisi: Kalau Ada Penambahan Tersangka Kami Sampaikan
Polres Kepahiang menetapkan tiga kades tersangka korupsi proyek P3-TGAI BBWSS VIII Palembang tahun 2023, tidak menutup kemungkinan tersangka lain.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Polres Kepahiang menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan korupsi fee proyek P3-TGAI tahun anggaran 2023.
- Ketiga tersangka yakni H, AK, dan S dari Kecamatan Kepahiang.
- Polisi masih mendalami kasus dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan sejauh ini pihaknya baru menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang tahun anggaran 2023.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah kepala desa (kades) di tiga desa di Kepahiang, yakni H, Kades Pagar Gunung; AK, Kades Bogor Baru; dan S, Kades Kampung Bogor.
Ketiganya berasal dari Kecamatan Kepahiang.
Meski demikian, AKP Denyfita menyebutkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Nanti, kalau ada penambahan tersangka, pasti akan kami sampaikan, kalau memang ada penambahan tersangka," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 20.40 WIB malam.
Untuk peran masing-masing tersangka, hingga saat ini masih belum bisa diungkapkan.
Ketiga tersangka disebut baru diperiksa hari ini dan masih membutuhkan pendalaman.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Selanjutnya, tiga tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar dia.
Sebelumnya, tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (3/11/2025) malam.
Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang tahun anggaran 2023.
Para tersangka tersebut adalah H, Kades Pagar Gunung; AK, Kades Bogor Baru; dan S, Kades Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini telah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
Kemudian, pada Senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sekitar pukul 20.37 WIB, para tersangka digiring keluar dari Gedung Satreskrim Kepahiang untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari ke depan.
Salah satu tersangka, AK, tampak masih mengenakan baju batik kuning.
Ia sempat menyapa awak media dan mengatakan tetap semangat.
"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Palembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, di rumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang.
OTT tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek irigasi di sembilan desa dengan total 18 kelompok.
Dalam OTT itu, diketahui ada beberapa oknum kades yang terlibat, dan tiga di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kadinsos Kepahiang Sampai Ditelepon Wakil Menteri usai Heboh Stiker Miskin di Rumah Penerima Bansos
3 Kades Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.
Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun anggaran 2023.
Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.
Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.
Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.
Salah satu tersangka, AK tampak masih mengenakan baju batik kuning. Dia sempat menyapa awak media, dan mengatakan tetap semangat.
"Siap, terima kasih ya," ujar tersangka AK.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Kepahiang sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek P3-TGAI dari BBWSS VIII Pelembang.
OTT dilakukan pada Senin, 26 Juni 2023 malam, dirumah tersangka KA, salah satu ASN di Dinas PMD Kepahiang. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.
Dalam OTT tersebut, diketahui ada beberapa oknum kades, yang tiga diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka.
ASN dan Bacaleg Kena OTT
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kepahiang yang menyeret Oknum ASN dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kepahiang, Beberapa Waktu lalu.
Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu mengamankan oknum ASN berinisial KR dan Bacaleg berinisial FR, di rumah KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.
Tersangka diamankan, saat sedang menghitung uang 'fee' dari pengerjaan proyek irigasi dari beberapa Kapala Desa (Kades) yang dikumpulkan oleh tersangka KR senilai Rp 300 juta.
Terkait hal itu, Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Palembang, Didi menjelaskan, pihaknya memang memiliki program peningkatan irigasi masyarakat.
"Program itu namanya Program percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), untuk kelompok tani masyarakat, memang program ini merupakan program aspirasi," ungkap Didi saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Sabtu (1/7/2023).
Lanjut Didi, selain merupakan program aspirasi untuk masyarakat, pemerintah daerah juga dapat mengajukan proposal kepada pihaknya.
Namun harus memiliki kriteria, seperti memiliki kelembagaan petani di Desa yang akan mendapatkan program itu.
"Nanti dari pihak kita akan turun ke lokasi, memeriksa daerah yang diajukan untuk program P3-TGAI, jika layak biasanya di rekomendasi, program ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," tuturnya.
Untuk dana aspirasi ini, nantinya akan langsung disalurkan ke kelompok tani atupun kelemahan petani yang ada di desa di kabupaten.
Ia juga menjelaskan, untuk dana aspirasi ini biasanya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
"Biasanya seperti itu, dengan komisi 5 yang khusus menangani infrastruktur karena mitra kita," jelasnya.
Saat diwawancarai, Didi tak mengetahui apakah pengajuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini, dari pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang atau melalui DPR RI.
"Biasanya pemerintah daerah mengajukan proposal seperti itu, nanti ada pendamping dari kita yang memeriksa tempatnya dan juga menjadi fasilitator, saya bingung juga kalau pemerintah daerah tak mengetahui," tutupnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AKP-Denyfita-Mochtar-soal-korupsi-OTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.