Viral Lokal

Pernyataan Faisol, Promotor VIR Bengkulu yang Kini Merasa Terancam: Saya Akan Bertanggung Jawab

Faisol, promotor VIR Bengkulu, mengaku ikut jadi korban. Ia menolak aturan pajak yang dinilai tak masuk akal dan kini dikeluarkan dari perusahaan.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
VIR KEPAHIANG - Promotor VIR di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Faisol Husein pada Kamis (13/11/2025). Dia mengaku siap bertanggungjawab dan siap diperiksa pihak berwenang. 
Ringkasan Berita:
  1. Faisol Husein menyatakan telah keluar dari aplikasi VIR.
  2. Ia menilai aturan pembayaran pajak sebelum penarikan saldo tidak masuk akal.
  3. Pajak harus dibayar memakai uang pribadi dan masuk ke saldo perusahaan.
  4. Faisol menolak aturan tersebut dan menyampaikannya di semua grup.
  5. Ia kemudian dikeluarkan dari perusahaan dan grup WhatsApp VIR.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Promotor Veolia International Resource Recycling Group Indonesia (VIR) di Kepahiang, Bengkulu, Faisol Husein, menyatakan dirinya sudah keluar dan tidak lagi bergabung dengan aplikasi tersebut.

Menurut Faisol, ia merasa VIR tidak logis lagi ketika member diminta membayar pajak agar saldo bisa ditarik.

Menurut dia, aturan ini tidak masuk akal sehingga ia menentangnya.

Apalagi, pajak tersebut harus dibayar menggunakan uang pribadi, bukan melalui saldo yang tersedia.

Pembayaran pajak juga dinilai tidak wajar karena dibayarkan ke saldo perusahaan, bukan ke negara.

"Langsung saya sampaikan, saya menolak semua keputusan perusahaan. Saya sampaikan di semua grup, jangan bayar pajak, karena tidak ada jaminan saldo akan dicairkan," kata Faisol kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025).

Akibat penentangan ini, Faisol mengaku kemudian dikeluarkan dari perusahaan.

Ia juga sudah dikeluarkan dari grup WhatsApp VIR, meski sebelumnya berada di level tertinggi sebagai manajer level 6.

Faisol menegaskan dirinya siap bertanggung jawab dan akan menghadapi semua risiko yang ditimbulkan oleh VIR.

Termasuk jika nantinya harus diperiksa oleh pihak berwenang seperti kepolisian.

"Saya akan bertanggungjawab kepada link yang saya tawarkan. Silahkan nanti pihak berwenang yang menilai," ujar dia.

Faisol juga meminta masyarakat yang menjadi korban agar tidak mengancam atau melakukan perbuatan pidana terhadap dirinya.

Menurut dia, hal itu hanya akan merugikan masyarakat, baik secara materi maupun jika harus berhadapan dengan hukum.

"Biarlah saya yang menghadapi semua permasalahan itu," ungkap dia.

Awal Mula Berkembangnya VIR

Sebelumnya diberitakan, Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kepahiang Bengkulu, ternyata cukup cepat menyebar, hingga akhirnya membuat heboh karena saldo tak bisa ditarik.

Promotor VIR di Kepahiang Bengkulu, Faisol Husein menceritakan bagaimana awalnya dirinya bergabung, dan mengembangkan VIR ini.

Semuanya bermula pada Bulan April 2025 lalu. Saat itu, Faisol mengatakan ada tawaran datang dari media sosial (medsos) Facebook, untuk jadi duta perlindungan lingkungan, VIR.

Tawaran itu menyebutkan jika Faisol suka perlindungan lingkungan, suka menjaga kebersihan, maka VIR akan diberikan penghasilan harian dan bonus-bonus.

"Saya awalnya tidak langsung terima. Saya juga curiga, saya mau mencari uang, bukan membayar uang. Tapi pihak VIR itu meyakinkan, kalau mau ikut aturan perusahaan, maka saya mulai akan mendapatkan gaji," cerita Faisol kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025).

Dengan tawaran yang menarik ini, Faisol akhirnya ikut bergabung, dengan modal awal Rp 300 ribu.

Dia mengerjakan semua perintah harian seperti bersih-bersih, dan mengunggah fotonya dalam aplikasi.

"Dan terbukti setiap hari, dapat duit, dapat duit, dapat duit dari kegiatan kebersihan lingkungan," ujar dia.

Dari sini, Faisol bertanya ke pihak VIR, bagaimana mendapatkan uang yang lebih. Rupanya bisa, yakni dengan mengajak orang-orang ikut bergabung.

Jika ada orang ikut bergabung, Faisol akan mendapatkan bonus mingguan.

Dari situ, Faisol semakin bersemangat, dan menceritakan ke rekan kerja dan orang-orang sekitarnya.

Ada yang mengatakan penipuan, namun ada juga yang tertarik dan ikut bergabung.

Namun, Faisol menegaskan dirinya tidak pernah membujuk rayu orang-orang agar ikut.

Dia bahkan mengingatkan mereka untuk hati-hati karena ini dunia online dan memilih program dengan deposito paling kecil, Rp 300 ribu.

"Jika mau, jika tertarik, silahkan, tapi hati-hati. Itu yang saya sampaikan," ujar dia.

Selama beberapa bulan itu, orang-orang yang bergabung dengan VIR dibawah Faisol semakin banyak, hingga mencapai dua ribu lebih.

Faisol juga sempat melaksanakan beberapa sosialisasi perlindungan lingkungan, termasuk di salah satu hotel besar di Rejang Lebong, dan sosialisasi perlindungan lingkungan di Kepahiang, yang dihadiri Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.

Dia mencapai level tertinggi, dan memiliki saldo hingga Rp 500 juta, dan kemudian Rp 700 juta.

Dia juga sempat menarik saldo tersebut hingga Rp 50 juta satu kali penarikan.

Di kalangan masyarakat sendiri, VIR ini juga semakin dikenal, dan banyak yang ikut-ikutan, dari berbagai kalangan.

Namun, kondisi ini tak berlangsung lama. Pada Selasa (11/11/2025) malam, seluruh saldo di aplikasi tidak bisa dicairkan, dan tiba-tiba ada kewajiban untuk membayar pajak.

Faisol sendiri mengatakan dirinya harus membayar pajak sebesar Rp 57 juta, baru dana bisa dicairkan.

"Kata perusahaan, bayar pajak dulu, baru bisa dana dicairkan. Tapi, tidak ada jaminan setelah bayar pajak, saldo itu bisa dicairkan. Makanya saya bilang ke anggota, saya tidak akan bayar pajak, karena tidak ada jaminan bayar pajak besok saldo bisa cair," kata Faisol.

Sementara, di media sosial yang ada di Kepahiang, beberapa akun mengaku jadi korban dengan aplikasi VIR, dengan dana atau saldo yang sudah tidak bisa ditarik.

Salah satu korban, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dirinya telah mengalami kerugian sampai jutaan Rupiah.

Awalnya, penarikan saldo lancar, dan sudah sempat beberapa kali penarikan.

Namun, pada Selasa (11/11/2025) malam, saldo tidak bisa lagi ditarik, dengan alasan pajak.

"Pokoknya, jutaan saya rugi," kata dia.

Merasa Terancam

Promotor Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau VIR di Kepahiang Bengkulu, Faisol Husein mengaku dirinya kini merasa terancam.

Setelah aplikasi yang mengklaim bisa menghasilkan uang dari mengunggah foto sampah ini tidak bisa lagi melakukan penarikan saldo, Faisol mengaku ancaman datang bertubi-tubi pada dirinya.

Yang paling banyak adalah ancaman dari media sosial, seperti Facebook.

Namun, ada juga ancaman langsung ke nomor pribadinya, akan membakar rumah Faisol atau menjemput paksa dirinya.

"Kalau terancam, saya merasa terancam sekali. Makanya, saya kemarin meminta perlindungan ke Polres Kepahiang, dari teror. Karena kemana lagi saya meminta perlindungan sebagai warga negara, jika tidak ke polisi," kata Faisol kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/11/2025) pukul 16.01 WIB sore.

Ancaman terbaru datang, pada Kamis siang (13/11/2025) dimana ada nomor tak dikenal masuk ke WhatsApp (WA) Faisol, dan mengancam akan menjemput paksa dirinya dari kantor.

Faisol telah melaporkan hal ini ke kepolisian, dan menyerahkan nomor serta bukti ancaman.

"Alhamdulillah, polisi sejak kemarin selalu merespon baik. Mereka memberikan nomor, dan kalau ada apa-apa, bisa langsung dihubungi, mereka akan meluncur," ujar Faisol.

Dirinya kini sudah diberhentikan dari VIR, karena dianggap tidak mengikuti instruksi dari kantor, seperti membayar pajak yang ada di aplikasi juga sudah dikeluarkan dari grup WA VIR.

"Saldo saya ada Rp 700 juta, bayar pajak Rp 57 juta. Saya tegaskan saya tidak akan membayar, karena tidak ada jaminan saldo bisa dicairkan," ungkap dia.

OJK Sebut Belum Berizin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan  aplikasi bernama VIR yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat Bengkulu belum terdaftar dan belum berizin resmi dari OJK.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tentang aplikasi VIR dari media sosial dan laporan masyarakat.

Namun hingga kini, belum ada izin maupun legalitas resmi yang dimiliki aplikasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari media sosial maupun laporan masyarakat terkait aplikasi VIR ini. Namun sejauh ini, aplikasi VIR belum terdaftar dan belum memiliki izin dari OJK," ujar Ayu, Kamis (13/11/2025).

Sampai saat ini OJK Bengkulu belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kerugian akibat aktivitas aplikasi VIR. Meski begitu, pihaknya tetap memantau perkembangan isu tersebut.
"Untuk laporan kerugian belum ada, tapi kami tetap memantau perkembangannya," imbuhnya.

Menurut Ayu, pola seperti yang dijalankan VIR bukanlah hal baru. Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Bengkulu dengan nama berbeda.

“Kalau untuk VIR ini baru kali ini, tapi skemanya sudah pernah muncul sebelumnya. Dulu juga pernah ada di wilayah Seluma dan Bengkulu Tengah, dan setelah kami telusuri, investasi itu dinyatakan ilegal,” jelasnya.

Ayu menegaskan bahwa kegiatan investasi tanpa izin dari OJK tergolong investasi bodong dan berpotensi merugikan masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi dan memastikan legalitasnya terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan berkedok investasi.

"Iya, betul. Itu termasuk investasi ilegal karena tidak berizin dari OJK," pesannya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved