Persetubuhan Anak di Kepahiang

Balas Istrinya Selingkuh, Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Adik Ipar Usia 13 Tahun hingga 12 Kali

Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
HO Polres Kepahiang
PRIA CABULI IPAR - Tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada adik ipar saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jumat (14/11/2025) lalu. Tersangka mengaku dendam terhadap istri. 

7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
 
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
 
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved