Persetubuhan Anak di Kepahiang
Balas Istrinya Selingkuh, Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Adik Ipar Usia 13 Tahun hingga 12 Kali
Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Honorer Sopir Ambulans di Rejang Lebong Dipecat Setelah Terlibat Pencurian, Baru 2 Bulan Bekerja |
|
|---|
| Terkuak! Modus Licik TRM, Mantan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta dan Simpan Senjata Api |
|
|---|
| 5 Berita Ekonomi Bisnis Bengkulu Populer Sepekan, Tren Harga Emas hingga Respon OJK soal VIR |
|
|---|
| Nasib Firman Guru yang Rekam Ruang Kelas Ambruk di Bulukumba, Malah Disuruh Buat Video Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Andi Vickariaz Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu, Sebut Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-pencabulan-adik-ipar.jpg)