Persetubuhan Anak di Kepahiang
Balas Istrinya Selingkuh, Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Adik Ipar Usia 13 Tahun hingga 12 Kali
Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Polres Kepahiang Bengkulu menangkap pria berinisial DH (36 tahun) karena setubuhi adik iparnya yang masih usia 13 tahun hingga 12 kali.
- Pelaku mengaku aksinya tersebut merupakan balas dendam terhadap istrinya yang selingkuh.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.
DH ditangkap akibat nekat melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri.
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.
Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.
"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).
Untuk motif sendiri, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.
Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.
"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.
Setelah berulangkali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban, dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.
"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.
Pidana Persetubuhan Anak
Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
Pasal 81 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
6. Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
7. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
8. Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Sedangkan, jika persetubuhan tersebut dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan atas dasar suka sama suka serta dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki tersebut.
Lain halnya, jika salah satu atau keduanya terikat dalam perkawinan, maka perbuatan tersebut dapat dipidana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak (lihat Pasal 284 KUHP).
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Honorer Sopir Ambulans di Rejang Lebong Dipecat Setelah Terlibat Pencurian, Baru 2 Bulan Bekerja |
|
|---|
| Terkuak! Modus Licik TRM, Mantan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta dan Simpan Senjata Api |
|
|---|
| 5 Berita Ekonomi Bisnis Bengkulu Populer Sepekan, Tren Harga Emas hingga Respon OJK soal VIR |
|
|---|
| Nasib Firman Guru yang Rekam Ruang Kelas Ambruk di Bulukumba, Malah Disuruh Buat Video Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Andi Vickariaz Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu, Sebut Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-pencabulan-adik-ipar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.