Persetubuhan Anak di Kepahiang

Bukan Ipar Adalah Maut, Ternyata Ini Motif Pria di Kepahiang Setubuhi Adik Ipar Sejak Usia 13 Tahun

Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya.

Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
CHILD GROOMING - Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya (insert ilustrasi) sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya. 

Selain menakut-nakuti dan mengintimidasi, pelaku juga bisa memisahkan anak dengan keluarganya. 

Hal ini biasanya dilakukan dengan menanamkan keyakinan bahwa pelaku lah orang yang paling mengenali Si Anak melebihi orang tuanya. 

Itulah mengapa, orang tua perlu memiliki intuisi kuat terhadap orang-orang yang mencurigakan di sekitar anak. 

Apalagi, pelaku child grooming tidak terbatas pada gender tertentu dan bisa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk figur yang dipercaya masyarakat. 

Supaya orang tua bisa lebih jeli, berikut ini adalah beberapa tanda anak Anda mungkin mengalami child grooming:

-Anak menjalin hubungan dengan orang dewasa yang usianya jauh lebih tua 

-Selalu membicarakan tentang sosok orang dewasa tersebut 

-Anak menghabiskan banyak waktu untuk bersama orang dewasa tersebut, hingga abai dengan kewajibannya, misalnya sering bolos sekolah

-Tidak lagi menghabiskan waktu dengan teman-temannya
Sering menerima banyak hadiah orang dewasa yang sedang dekat dengannya

-Tidak lagi berbagi cerita tentang aktivitasnya sehari-hari dengan Anda

-Child grooming bisa berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Bahkan, beberapa pelaku child grooming juga bisa melakukan pendekatan ke keluarga agar tindakan mereka tidak menimbulkan kecurigaan.  

Pidana Persetubuhan Anak

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
 
Sanksi dari tindak pidana tersebut dapat dilihat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016:
 
Pasal 81 Perpu 1/2016:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved