Viral Lokal
Akhirnya! BKN Setujui Pemecatan Vita Amalia, ASN Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu
ASN di Kepahiang Bengkulu yang injak Al-Quran kini sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Vita Amalia, ASN di Kepahiang, resmi dapat izin pemecatan dari BKN setelah kasus injak Al-Quran.
- SK pemecatan sudah disiapkan dan tinggal ditandatangani bupati.
- Pemkab siap menghadapi gugatan PTUN jika ASN bersangkutan mengajukan keberatan.
- Penasehat hukum Vita Amalia menyatakan pihaknya menunggu salinan SK dan menenangkan klien.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemecatan Vita Amalia, ASN di Kepahiang Bengkulu yang injak Al-Quran kini sudah mendapatkan izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Kepahiang juga telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemecatan, yang tinggal ditandatangani bupati.
Nantinya, salinan SK pemecatan ini akan dikirimkan ke semua pihak terkait, termasuk kepada ASN yang bersangkutan.
"BNK memberikan Pertimbangan Teknis (Pertek) pemecatan, dan sudah kita terima. Jadi, SK-nya sudah disiapkan untuk ditandatangani bupati," kata Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian BKDPSDM Kepahiang, Bahru Rozi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (20/11/2025) pukul 12.58 WIB siang.
Sementara, Sekda Kepahiang, Hartono menegaskan pihaknya siap-siap saja jika ASN yang bersangkutan nanti melakukan pembelaan dan keberatan, salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hartono mengatakan ini adalah ruang yang diatur oleh undang-undang, dalam administrasi negara yang baik.
Pemkab Kepahiang juga siap memberikan semua argumen dan bukti, untuk meyakinkan bahwa putusan pemecatan ini telah diambil sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Makanya, kita tidak masalah kalau nanti ada gugatan," ujar dia.
Baca juga: Breaking News: Vita Amalia, ASN yang Viral Injak Al Quran di Kepahiang Bengkulu Akhirnya Dipecat
Kondisi Vita Amalia
Di lain pihak, Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori mengatakan untuk saat ini, pihak Vita belum bisa memberikan tanggapan apapun secara langsung.
Selain menenangkan diri, Vita dan PH juga tengah menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari BKD.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025) pukul 13.40 WIB siang.
Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya nanti memiliki waktu selama 90 hari, untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemkab ini.
| Viral Video Warga Ngaku Dimintai Uang Rp2 Juta oleh Polisi di Rejang Lebong Bengkulu, Ini Faktanya |
|
|---|
| Viral! Ternyata Ini Alasan Polres Lebong Razia Motor di Parkiran, Bukan di Jalanan: Operasi Zebra |
|
|---|
| Heboh Razia Polisi di Sekolah Lebong Bengkulu, Warganet: Tegalau, Dak Dapat di Jalan, Nyari Parkiran |
|
|---|
| Viral Razia Polisi di Sekolah Lebong, Kasat Lantas Beri Klarifikasi |
|
|---|
| Pernyataan Faisol, Promotor VIR Bengkulu yang Kini Merasa Terancam: Saya Akan Bertanggung Jawab |
|
|---|
