Viral Lokal

Viral! Ternyata Ini Alasan Polres Lebong Razia Motor di Parkiran, Bukan di Jalanan: Operasi Zebra

Razia motor pelajar di parkiran Lebong viral. Polres jelaskan ini bagian dari Operasi Zebra Nala 2025 untuk keselamatan berkendara.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
ANGKUT KENDARAAN PELAJAR – Sat Lantas Polres Lebong menertibkan motor pelajar di depan sekolah pada Selasa (18/11/2025). Sebanyak delapan kendaraan SMA dibawa ke Mapolres Lebong. 

Ringkasan Berita:
  1. Razia motor di parkiran luar sekolah Kabupaten Lebong viral di media sosial.
  2. Penertiban bagian dari Operasi Zebra Nala 2025 Polres Lebong.
  3. Total 12 kendaraan pelajar terjaring, 4 diberikan teguran setelah dilengkapi, 8 dibawa ke Polres.
  4. Pelanggaran dominan: knalpot brong, tidak memasang pelat nomor/spion, tidak membawa STNK.
  5. Kendaraan dapat diambil kembali setelah dilengkapi persyaratan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Razia kendaraan bermotor di area sekolah Kabupaten Lebong mendadak viral di media sosial pada Selasa (18/11/2025).

Video tersebut memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan tindakan polisi.

Banyak yang ingin tahu alasan pihak kepolisian memeriksa dan menertibkan motor pelajar yang tengah terparkir.

Polres Lebong menegaskan, penertiban motor pelajar ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Nala 2025.

Kegiatan dilakukan di parkiran luar sekolah, bukan di jalanan, dengan tujuan memastikan kendaraan mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan pihak sekolah. D

alam pemeriksaan tersebut, setidaknya 12 kendaraan pelajar terjaring razia.

“Dari total 12 kendaraan, ada empat motor yang kemudian dilengkapi oleh orang tua dan pelajarnya, sehingga hanya kami berikan teguran. Sementara delapan unit lainnya kami bawa ke Polres karena tidak lengkap,” ungkap Kasat.

Ia menegaskan, kendaraan yang dibawa ke Polres bisa diambil kembali setelah orang tua dan pelajar datang langsung untuk melengkapi persyaratan.

Jika menggunakan knalpot brong, wajib terlebih dahulu menggantinya dengan knalpot sesuai standar.

“Kalau sudah lengkap, motor-motor itu akan kami kembalikan dan bisa diambil kembali," lanjutnya.

Menurut Kasat, pelanggaran yang ditemukan masih didominasi penggunaan knalpot brong, tidak memasang pelat nomor dan spion, serta tidak membawa dokumen kendaraan seperti STNK.

Hal inilah yang menjadi alasan polisi melakukan penertiban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved