Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD
Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.
3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.
Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.
Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.
“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).
Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.
“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.
| ASN Berintegritas, Kinerja Berkualitas, Kanwil Kemenkum Bengkulu Gelar Apel Pagi Bersama |
|
|---|
| Mobil Dinas Pemprov Bengkulu Kini Bisa Dilacak Lewat QR Code, Tidak Boleh Disalahgunakan |
|
|---|
| Pedagang Pasar Minggu Tanggapi Rencana Penertiban oleh Pemkot Bengkulu |
|
|---|
| Habiskan Rp250 Juta, Kini Tiang Jembatan Merah Putih Pantai Panjang Bengkulu Ambruk Ditabrak Mobil |
|
|---|
| Disnakertrans Bengkulu Buka Batch 2 Maganghub, Target 2.500 Peserta Magang Dapat Bayaran UMP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tanggalan-Sekda-Provinsi-Bengkulu-soal-PP-38-tahun-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.