Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD

Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKRETARIS DAERAH - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat diwawancarai di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/11/2025). Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved