Dampak PP 38 Tahun 2025 di Bengkulu

Sekda Provinsi Bengkulu Tanggapi Menkeu Purbaya soal Pinjaman ke APBN: Kita Fokus ke APBD dan PAD

Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat.

|
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKRETARIS DAERAH - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat diwawancarai di Lapangan Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (3/11/2025). Sekda Provinsi Bengkulu masih Fokus ke APBD dan PAD, usai Prabowo Perbolehkan Pinjaman ke Pemerintah Pusat. 
Ringkasan Berita:
  1. Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Pusat.
  2. Menurut Herwan Antoni, pihaknya masih fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni turut menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat ini, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.

Peraturan Presiden itu dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan.

Menurut Herwan, pinjaman ke pemerintah pusat memiliki skema, pihaknya juga nanti akan mengkaji PP tersebut, perlu atau tidak dilakukan pinjaman.

“Pinjaman ke Pemerintah pusat ini miliki skema, kami juga nanti akan melakukan kajian dulu, perlu atau tidak pinjaman ini,” ungkap Herwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/11/2025) pukul 08.20 WIB.

Herwan menjelaskan, jika nanti dari hasil kajian yang dilakukan dan ada dukungan dari masyarakat, memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif.

Namun untuk saat ini, pihaknya fokus pada APBD, Transfer anggaran dari Pemerintah Pusat dan pendapatan asli daerah.

“Kalau dari kajian memungkinkan untuk dilakukan pinjaman, hal ini menjadi salah satu alternatif, tapi kita saat ini fokus ke anggaran APBD, Transfer pusat dan pendapatan asli daerah dulu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) memperoleh pinjaman langsung dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 10 September 2025.

Aturan tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan ruang pembiayaan tambahan, terutama bagi daerah dan badan usaha yang membutuhkan dukungan dana guna mempercepat pembangunan dan penyediaan layanan publik.

Lantas, bagaimana mekanisme pinjamannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tentang PP 38 Tahun 2025

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD bisa mendapatkan pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur.

Kemudian penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, dan pembangunan atau program lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun jangka waktu atau tenor pinjaman lebih dari 12 bulan.

“Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 38 Tahun 2025.

Dengan catatan, pengajuan utang atau pinjaman ini harus mengantongi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dulu sebagai bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga harus menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi pemda, BUMN, dan BUMD untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat?

Berikut rinciannya, dirangkum oleh Kompas.com:

1. Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda

Jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan lain oleh Menteri.

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.

Memiliki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.

Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMN

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

3. Syarat Pemberian Pinjaman untuk BUMD

Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.

Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.

Penjelasan Menkeu Purbaya

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Menurut Purbaya, keberadaan PP tersebut bertujuan untuk memberi kemudahan kepada pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan anggaran pada akhir atau awal tahun.

Dengan demikian, pinjaman diizinkan untuk memenuhi kekurangan dana secara jangka pendek.

“Ya, kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, kadang-kadang pemda kekurangan uang, ya untuk itu saja. Utamanya itu, menutup kekurangan uang jangka pendek,” ujar Purbaya usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (29/10/2025).

Namun, tidak menutup kemungkinan pinjaman juga diberikan untuk kebutuhan jangka panjang, misalnya untuk proyek tertentu yang memiliki latar belakang jelas.

“Tapi kita lihat juga nanti kalau butuh jangka panjang selama ada proyek-proyeknya jelas, ya bisa kita lihat juga,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memperbolehkan pemda, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat yang berlaku mulai 10 September 2025.

Mengutip PP tersebut, pemda, BUMN, dan BUMD dapat memperoleh pinjaman dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) asalkan utang tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pembangunan atau penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri lokal, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta program lain yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.

Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan selaku pengelola pinjaman juga diwajibkan menyusun kebijakan pemberian pinjaman setiap lima tahun.

“Dalam melakukan pemberian pinjaman, Menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman dengan mengacu kepada rencana pembangunan jangka menengah nasional,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved