Berita Lebong

Polisi Tertibkan Dugaan Pungli Berkedok Penampalan Jalan di Lebong Selatan Bengkulu

Polsek Lebong Selatan menertibkan dugaan pungli bermodus perbaikan jalan di Tes–Kota Donok Sabtu siang, setelah warga resah dan melapor ke polisi.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
HO Tribunbengkulu.com
PENERTIBAN - Polsek Lebong Selatan saat mendatangi ruas jalan Tes–Kota Donok pada Sabtu (15/11/2025). Polisi lakukan penertiban diduga adanya aksi pungli dengan modus perbaikan atau penampalan jalan rusak. 

Ringkasan Berita:
  1. Polsek Lebong Selatan menindak dugaan pungli bermodus penampalan jalan di ruas Tes–Kota Donok.
  2. Pengendara dihentikan dan dimintai uang sehingga arus lalu lintas sempat tersendat.
  3. Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dan keluhan masyarakat.
  4. Warga yang terlibat diberi pembinaan dan diingatkan agar tidak mengulangi.
  5. Polisi menegaskan perbaikan jalan adalah tanggung jawab pemerintah, bukan untuk meminta sumbangan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Polsek Lebong Selatan menertibkan aktivitas masyarakat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus penampalan jalan di wilayah Kecamatan Lebong Selatan pada Sabtu (15/11/2025) siang.

Aksi ini dilakukan di ruas Jalan Tes–Kota Donok dan sempat membuat lalu lintas tersendat.

Hal itu terjadi karena pengendara dihentikan dan dimintai uang sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Kasi Humas Polres Lebong Iptu Hadi Sutrisno melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan keluhan masyarakat yang diterima oleh Polsek Lebong Selatan.

Saat petugas tiba, ditemukan sejumlah warga yang melakukan penampalan jalan dan langsung meminta sumbangan kepada pengguna jalan dengan alasan membantu biaya perbaikan.

“Petugas memberikan pendekatan secara humanis terlebih dahulu.

Aktivitas itu dihentikan, kemudian mereka kami berikan pembinaan dan peringatan agar tidak mengulangi,” ungkap Syaiful.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat karena dilakukan tanpa dasar dan berpotensi menjadi praktik pungli di jalan raya.

Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perbaikan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak boleh dimanfaatkan untuk meminta uang kepada pengendara.

"Warga resah karena menyebabkan kemacetan, juga adanya aksi dugaan pungli karena memintai uang kepada pengendara yang lewat," lanjut Syaiful.

Pihaknya juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan kegiatan serupa dengan alasan apa pun.

Ia menegaskan bahwa jika praktik tersebut kembali terulang, pihak kepolisian tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved