Senin, 27 April 2026

Pencurian Sapi di Mukomuko

Kabar Terbaru 1 Keluarga yang Curi 55 Ekor Sapi di Mukomuko Bengkulu, Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Satu keluarga di Mukomuko nekat curi 55 sapi, aksi mereka telah lama meresahkan warga. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
CURI HEWAN TERNAK - Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W dalam konfrensi pers di aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Gara-gara curi hewan ternak sapi, Satu keluarga di Kabupaten Mukomuko ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – Kasus pencurian sapi sebanyak 55 ekor yang melibatkan satu keluarga di Mukomuko, Bengkulu, saat ini masih dalam proses hukum.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pencurian hewan ternak sapi. Dari pengakuan para pelaku, total 55 ekor sapi telah dicuri di kawasan Teras Terunjam.

Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini masih berjalan.

“Untuk proses hukum saat ini masih berjalan, kita juga sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ungkap IPTU Novaldy saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (24/9/2025) pukul 13.25 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan bahwa pemberkasan para tersangka telah dilakukan.

Berkas perkara untuk lima tersangka ini dibuat terpisah. 

Pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait kasus ini.

“Kami juga masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan, setelah kemarin menyerahkan berkas perkara atau tahap 1, untuk diteliti oleh jaksa nantinya,” jelas IPTU Novaldy.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi dan korban terkait kasus ini.

Curhat Korban

Salah seorang korban, Itok (42), warga Desa Talang Kuning, Kecamatan Teras Terunjam, menceritakan pengalaman kehilangan sapinya.

Itok mengatakan sapi miliknya hilang sejak 9 Agustus 2025. Saat memeriksa halaman belakang rumahnya pada pagi hari, ia mendapati sapi miliknya sudah raib.

Ia bersama warga lain di Desa Talang Kuning dan Teras Terunjam merasa resah akibat aksi pencurian hewan ternak yang terjadi secara berulang.

Itok dan warga curiga hilangnya hewan ternak tersebut dilakukan oleh keluarga pelaku, meskipun mereka tidak memiliki bukti.

“Sudah resah warga, karena aksi pencurian sapi ini, hilangnya sapi ini sejak 3 tahun yang lalu sudah terjadi, tapi kalau kita mau bilang keluarga pelaku ini yang mencuri kita tidak ada bukti, tapi kami curiga,” ungkap Itok saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (2/9/2025) pukul 14.57 WIB.

Itok menambahkan bahwa ia telah membuat laporan ke polisi setelah pihak kepolisian menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sapi miliknya merupakan sapi indukan yang dibeli atau diberikan pemerintah untuk program ketahanan pangan.

“Kalau sapi itu dari pemerintah untuk ketahanan pangan dengan harga Rp 10 juta,” tutur Itok.

Ia menjelaskan keberadaan sapi sangat membantunya memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena ia hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu.

“Dengan adanya sapi kemarin terbantu, cuman sapinya hilang jadi terganggu karena penghasilan buruh seperti saya tak menentu,” jelas Itok.

Selain itu, Itok dan warga mengapresiasi pihak kepolisian karena telah menangkap pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

“Saya berterimakasih ke pihak kepolisian karena sudah menangkap pelaku pencurian sapi ini, pelaku sudah sangat meresahkan warga, karena suah lebih kurang 3 tahun banyak sapi yang hilang,” tutup Itok.

Modus Pelaku Pencurian

Sebelumnya, pada Kamis 28 Agustus 2025, Satreskrim Polres Mukomuko menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian tersebut.

Pelaku yang diamankan adalah SU (65 tahun, bapak), MT (23 tahun, keponakan SU), SN (28 tahun), SM (25 tahun), dan SW (35 tahun, anak), warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Mukomuko melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, menyebut kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian.

“Jadi dari kelima pelaku yang kita amankan ini, ada peran masing-masing, seperti MT, SN, SM, dan SW itu bertindak sebagai tim survei di lapangan pada sore hari menggunakan sepeda motor,” ungkap IPTU Novaldy saat dihubungi, Senin (1/9/2025) pukul 10.51 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan, setelah melakukan survei lokasi, para pelaku beraksi pada malam hari menggunakan mobil pickup.

Pelaku memancing sapi yang dilepas liarkan ke dalam mobil pickup, lalu langsung menjualnya ke Sumatera Barat.

“Setelah survei, pelaku beraksi di malam hari dengan mobil pick up, lalu pelaku memancing sapi yang dibebas liarkan dan langsung dijual ke Sumatera Barat,” tutup IPTU Novaldy.

Uang hasil penjualan diserahkan kepada SU, yang bertindak sebagai otak aksi pencurian ini.

“Pelaku SU ini bertindak sebagai otak dalam aksi pencurian ini, setelah sapi dijual uang hasil penjualan diberikan ke pelaku SU dan ia yang membagikan uangnya ke pelaku lain,” jelas IPTU Novaldy.

Hasil Pencurian

Selain itu, Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, menjelaskan dari pemeriksaan kelima tersangka, uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membangun rumah, membeli kendaraan, dan berjudi online.

“Setelah kita amankan, kita lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka, dari pengakuan tersangka mereka ini menggunakan uang hasil pencurian hewan untuk membangun rumah, kredit motor dan mobil hingga bermain judi online,” ungkap AKBP Riky Crisma W, Jumat (29/8/2025) pukul 15.30 WIB.

Modus para pelaku dibagi berdasarkan peran. Anak-anak dan keponakan bertugas eksekusi, sedangkan bapak pelaku menjual sapi dan membagikan hasilnya.

“Tersangka ini terdiri dari 3 orang anak dan satu keponakan, mereka bertugas mencari lokasi pada sore hari, saat malam hari mereka melakukan pencurian, sedangkan untuk bapaknya menjual sapinya dengan harga murah di Sumatera Barat, hasilnya nanti dibagikan,” jelas AKBP Riky.

AKBP Riky mengungkapkan, hingga kini baru dua korban yang melapor kehilangan hewan ternaknya.

Pihak kepolisian meminta masyarakat melapor jika merasa hewan ternaknya dicuri.

“Dari kasus ini kami baru menerima 2 laporan dari masyarakat, untuk itu masyarakat diminta melapor ke kantor polisi jika merasa hewan ternaknya dicuri,” tutup AKBP Riky.

Kelimanya dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Detik-detik Penangkapan Pelaku

Polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak saat tertidur di rumahnya di Desa Teras Terunjam.

Pelaku berinisial SN (28) diringkus setelah polisi menerima laporan adanya pencurian sapi.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat adanya pencurian hewan ternak jenis sapi, pada 10 Agustus 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Novaldy Dewanda Baskara, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB.

IPTU Novaldy menjelaskan, setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar satu minggu kemudian, pada 22 Agustus 2025 pukul 04.00 WIB, polisi menerima laporan lagi adanya aksi pencurian hewan ternak.

“Dari penyelidikan yang dilakukan selama satu minggu, kami mendapat informasi lagi telah terjadi pencurian hewan ternak, akhirnya dari penyelidikan ini, informasi yang kami terima pelaku sedang menuju ke Sumbar,” tutur IPTU Novaldy.

Bermodal informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran ke perbatasan Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu.

Di perbatasan, sekitar pukul 05.30 WIB, polisi mencurigai satu mobil yang melintas membawa sapi.

Polisi meminta mobil berhenti, namun pengemudi melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi mobil yang membawa pelaku MT dan SM menabrak anggota Satreskrim.

Polisi pun menembakkan timah panas hingga mengenai pelaku MT.

“Setelah ada informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan, dari penyelidikan pelaku sedang menuju ke Sumbar, kami bergegas ke perbatasan, sempat kami meminta pelaku berhenti untuk menepi, namun pelaku berusaha kabur menabrak anggota, hingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas IPTU Novaldy.

Setelah melumpuhkan kedua pelaku, polisi membawa mereka ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dari pemeriksaan, aksi pencurian melibatkan tiga pelaku lain, yaitu SU, SW, dan SN, yang kemudian diamankan di rumah masing-masing di Desa Teras Terunjam.

“Sisa pelaku lainnya kami ringkus setelah mengamankan kedua tersangka lainnya, saat kelima pelaku sudah berstatus tersangka,” tutup IPTU Novaldy.

Satu Keluarga Terlibat Pencurian Hewan Ternak

Satu keluarga di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diringkus Satreskrim Polres Mukomuko karena nekat mencuri sapi.

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko pada Kamis (28/8/2025), kelima tersangka terdiri dari ayah, anak, dan keponakan.

Pelaku adalah SU (65 tahun, bapak), MT (23 tahun, keponakan SU), SN (28 tahun), SM (25 tahun), dan SW (35 tahun, anak).

“Kelima pelaku kita ringkus setelah menerima laporan dari warga adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konferensi pers.

AKBP Riky menjelaskan bahwa kelima pelaku merupakan satu keluarga dan berbagi peran. Anak-anak dan keponakan bertugas survei lokasi dan melakukan eksekusi, sedangkan SU menjual sapi dan membagikan hasil penjualan.

“Jadi untuk pelaku-pelaku ini perannya beda-beda, anak dan keponakan sebagai yang survei dan eksekusi, kemudian bapak pelaku yang menjual lalu membagikan uang hasil penjualannya kepada pelaku,” jelas AKBP Riky.

Empat dari kelima pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Sejauh ini, kelima pelaku telah mencuri 55 ekor sapi di Mukomuko.

Saat ini mereka dijerat Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved