Gibran Rakabuming Raka

Bukan Urusan Negara? Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran karena Alasan Ini

Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun dengan tergugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, ditunda.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Penggugat Subhan Palal protes Gibran selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari kejaksaan atau pengacara negara sehingga sidang akhirnya ditunda. 

Pernyataan Roy Suryo ini sebagai bentuk dukungan atas gugatan yang dilayangkan warga sipil bernama Subhan Palal.

Subhan menggugat secara perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.

Baca juga: Gibran Absen di Sidang Perdana Gugatan Rp125 T, Diwakili Pengacara Negara, Subhan Protes

Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.

Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.

"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.

"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.

Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.

Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Penjelasan Juru Bicara PN Jakpus

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved