Gibran Rakabuming Raka

Bukan Urusan Negara? Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran karena Alasan Ini

Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun dengan tergugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, ditunda.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Penggugat Subhan Palal protes Gibran selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari kejaksaan atau pengacara negara sehingga sidang akhirnya ditunda. 

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved