Hasil Putusan MKD DPR RI
Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik
MKD DPR RI menggelar sidang soal kontroversi kelima anggota dewan nonaktif, tiga diantaranya dinyatakan langgar kode etik, Rabu (11/5/2025).
Adapun sidang pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (3/11/2025).
Pada sidang Senin lalu, MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta keterangan dari rangkaian kegiatan dari 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.
Apa itu MKD DPR RI?
MKD DPR RI adalah singkatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
MKD adalah alat kelengkapan DPR RI yang bertugas untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan citra DPR, serta menegakkan kode etik anggota DPR.
Tugas Utama MKD
- Menegakkan kode etik DPR RI, yaitu aturan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota DPR.
- Memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR.
- Memberikan sanksi etik jika terbukti ada pelanggaran, misalnya teguran, pemberhentian dari jabatan di DPR, atau rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPR.
- Menjaga martabat dan kehormatan lembaga DPR agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
| Legowo Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Istrinya Singgung Kebenaran Menemukan Jalan Sendiri |
|
|---|
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hasil-Sidang-Putusan-MKD-DPR-RI-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Hingga-Ahmad-Sahroni-Langgar-Kode-Etik.jpg)