Hasil Putusan MKD DPR RI
Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik
MKD DPR RI menggelar sidang soal kontroversi kelima anggota dewan nonaktif, tiga diantaranya dinyatakan langgar kode etik, Rabu (11/5/2025).
Ringkasan Berita:
- Hasil sidang putusan MKD DPR RI, anggota nonaktif Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni terbukti langgar kode etik.
- MKD DPR RI putuskan hukum yang harus ditanggung oleh Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni
TRIBUNBENGKULU.COM - Hasil sidang putusan MKD DPR RI, menyatakan Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Ahmad Sahroni dinonaktifkan.
Hal ini disampaikan langsung oleh oleh Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).
Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.
'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).
Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.
'Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional, jelas Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun.
Terakhir, Ahamd Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik.
'Menyatakan Dr. Ahmad Sahroni M.I.Kom, telah melannggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem, jelasnya.
Baca juga: Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya
Sidang Dilaksanakan Hari Ini
Adapun sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan MKD hingga anggota MKD DPR RI.
Mereka yakni Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.
Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Namun, tak berselang lama rapat diskors selama 20 menit untuk memberi waktu para pihak teradu dalam hal ini lima anggota dewan nonaktif untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.
| Legowo Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Istrinya Singgung Kebenaran Menemukan Jalan Sendiri |
|
|---|
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Hasil-Sidang-Putusan-MKD-DPR-RI-Nafa-Urbach-Eko-Patrio-Hingga-Ahmad-Sahroni-Langgar-Kode-Etik.jpg)