Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Jejak Karier Kompol Kosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Resmi Dipecat Tak Hormat

Karier Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dari Polri usai dinyatakan melanggar etik kasus tabrak Driver ojol Affan

Editor: Hendrik Budiman
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

"Sampai saat ini kami sedang minta Kapolda (Metro Jaya), Kadiv Propam dan Tim Pusdokkes untuk mencari keberadaan korban," ucapnya.

Identitas Polisi yang Tabrak Affan

Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) diamankan buntut tewasnya Affan Kurniawan (21).

Brimob merupakan satuan operasi khusus dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berintensitas tinggi.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh anggota Brimob telah diamankan menjalani proses pemeriksaan.

Adapun ketujuh anggota Brimob yang diamankan berpangkat Kompol sampai Bharaka.

Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka D.

"Jadi saat ini perlu saya sampaikan, pelaku tujuh orang sudah diamankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Propam Polri dan Brimob Polri," ujar Irjen Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh anggota tersebut berdinas di satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

“Kendaraan yang digunakan dalam insiden ini juga sudah diamankan di Kwitang,” ucap Abdul Karim.

Hingga saat ini, Propam Polri bersama Brimob masih mendalami peran masing-masing anggota dalam insiden tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved