Korupsi Laptop Chromebook

Respons Franka Istri Nadiem Makarim Suaminya Jadi Tersangka, Postingannya Jadi Kenyataan

Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi chromebook. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnewsbogor.com
ISTRI NADIEM MAKARIM - Foto Franka, istri Nadiem Makarim yang harus berjuang seorang diri mengurus anak-anaknya, lantaran sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis chromebook, Jumat (5/9/2025). 

Sebelumnya, Franka dikenal sebagai salah satu petinggi situs belanja Berrybenka, e-commerce Mothercare dan ELC, juga situs belanja produk kecantikan Sephora.

Franka merupakan anak pertama dari Sania Makki dan Franklin Franky Gunawan dan merupakan cucu dari Indriati Iskak dan Makki Perdanakusuma.

Ia memiliki satu adik perempuan bernama Fannya Franklin.

Franka menyelesaikan studi di Raffles Design Institute di Singapura, Universitas Northumbria, dan Hogeschool Rotterdam.

Franka menikah dengan Nadiem Makarim pada tahun 2014 dan memiliki empat anak.

Pernikahan keduanya harmonis meskipun berbeda agama (Nadiem Islam dan Franka Katolik).

Reaksi Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka 

Reaksi Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (4/9/2025).

Saat diminta tanggapan oleh sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan Kejagung, Nadiem hanya menjawab singkat dan berulang sembari digiring ke mobil tahanan oleh aparat.

"Allah maha mengetahui kebenaran, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah. Allah tahu kebenarannya," ucap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), pada Kamis sore (4/9/2025), dikutip dari video kiriman reporter Tribun Jakarta.

Langsung Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved