Korupsi Laptop Chromebook

Respons Franka Istri Nadiem Makarim Suaminya Jadi Tersangka, Postingannya Jadi Kenyataan

Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi chromebook. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnewsbogor.com
ISTRI NADIEM MAKARIM - Foto Franka, istri Nadiem Makarim yang harus berjuang seorang diri mengurus anak-anaknya, lantaran sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis chromebook, Jumat (5/9/2025). 

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kasus korupsi laptop chromebook ini, dia pertama kali diperiksa pada 23 Juni dan pemeriksaan kedua pada 15 Juli.

Nadiem juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, sejak 19 Juni 2025.

Kemudian, hari ini, Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa sebanyak 120 saksi dan 4 ahli terkait perkara ini.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," tambahnya.

Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan bahwa Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan Nadiem itu terhitung sejak hari ini, Kamis (4/9/2025).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved