Gibran Rakabuming Raka

Roy Suryo Buka Suara soal Ijazah Gibran, Siap Bawa Bukti Mengejutkan ke Pengadilan

Pakar Telematika Roy Suryo buka suara soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, siap bantu beri bukti ke pengadilan.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto Roy Suryo (kiri), (kanan) Penggugat ijazah Wapres Gibran Subhan Palal tampak menggunakan peci dan sarung di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Pakar Telematika Roy Suryo buka suara soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, siap bantu Subhan Palal beri bukti ke pengadilan. 

Subhan Palal menjelaskan, dua institusi tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

"Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam acara Sapa Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Menurut Subhan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, kata Subhan, UU Pemilu saat ini tegas menyebut bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

"Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri," kata Subhan.

Sosok Subhan Palal

Subhan Palal adalah seorang advokat atau pengacara di Jakarta.

Pria yang biasa disapa Subhan ini memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dilansir website-nya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 itu memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Tidak banyak informasi pribadi mengenai profil atau data diri Subhan Palal.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved