Gibran Rakabuming Raka
Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI
Subhan Palal kembali menjadi sorotan usai menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Pn Jakarta Pusat.
Dia menyebut gugatannya itu dilayangkan ke PTUN hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ketika ditanya soal capres yang digugat, Subhan enggan untuk menjelaskannya.
"Di MK itu, saya minta semua orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (Indonesia) tidak boleh ikut dalam pemerintahan. (Boleh disebut namanya?) Nggak usah lah nanti malah jadi melebar," katanya dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin pagi.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Subhan memang pernah mengajukan uji materil terkait Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ke MK pada 9 Oktober 2024.
Dikutip dari laman MK, dia mengajukan penafsiran terkait frasa 'Warga Negara Indonesia' dalam pasal tersebut.
Subhan menuturkan bahwa gugatan itu berawal dari temuannya di mana banyak pejabat yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
"Kami mendapatkan peristiwa konkret bahwa peristiwa konkret itu terjadi saat pemilu. Di mana ada kontestan atau peserta pemilu yang saya dapat buktikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," kata Subhan dalam sidang pemeriksaan pada 9 Oktober 2024 lalu.
Subhan menganggap orang dari bangsa lain yang lahir dan tinggal di wilayah Indonesia menganggap dirinya otomatis telah menjadi WNI.
Ternyata salah satu capres yang dimaksud Subhan tidak memiliki status sebagai WNI adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Anies memang sempat mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 lalu. Dia berpasangan dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Kini, Cak Imin menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat di kabinet pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan rivalnya saat Pilpres 2024 lalu.
Menurutnya, Anies diketahui oleh umum sebagai orang dari bangsa Yaman yang tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.
Tak cuma Anies, Subhan juga menyebutkan nama lain yang dianggapnya tidak memiliki status sebagai WNI yakni anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Habib Luthif bin Yahya; anggota DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJMH), Haikal Hasan; dan pesohor sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
"Orang-orang yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia. Hal itu melanggar Pasal 28D ayat (3) yaitu 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah," kata Subhan.
Dalam gugatannya, Subhan pun meminta agar MK merubah UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Ia meminta MK menyatakan orang-orang bangsa lain yang mencalonkan dan/atau dicalonkan dalam pemerintahan harus telah memiliki pengesahan sebagai WNI sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Berita Nasional
Gibran Rakabuming Raka
Anies Baswedan
Wapres Gibran Digugat
Wapres Gibran
Subhan Palal
Roy Suryo Buka Suara soal Ijazah Gibran, Siap Bawa Bukti Mengejutkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T |
![]() |
---|
Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Siapa Sosok Subhan yang Ragukan Ijazah Putra Jokowi? |
![]() |
---|
Sosok Subhan Palal, Berani Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Ijazah SMA Anak Jokowi Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Riwayat Pendidikan Gibran, Digugat Karena Tak Pernah SMA dan Dianggap Tak Sah Jadi Wapres, Benarkah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.