Kasus Pembunuhan

Akting Amaq Saiun Ayah Briptu Rizka Temukan Jasad Brigadir Esco Dibongkar Polisi

Menariknya, Amaq Saiun sempat berakting tidak mengetahui apa-apa saat jasad menantunya ditemukan.

Editor: Hendrik Budiman
TribunLombok
PEMBUNUHAN BRIGADIR ESCO - Foto Briptu Rizka dan ayahnya yang bersekongkol menghabisi nyawa Brigadir Esco, suami sekaligus menantu, kini polisi telah menetapkan 4 tersangka, Kamis 16 Oktober 2025. 

Meski demikian, pihaknya lega polisi menetapkan tersangka baru. 

Namun tidak terlalu puas, lantaran dia masih yakin adanya keterlibatan orang lain yang belum diungkap.

"Dalam hal ini belum merasa puas karena adanya oknum (polisi) yang disebut-sebut oleh saksi yang sekarang menjadi tersangka," jelas Samsul.

Dia menduga adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus kematian anak pertamanya itu. 

Samsul menuntut keadilan terhadap para tersangka pembunuhan putranya.

"Kalau memang benar-benar tersangka, ya harapan kami supaya empat orang ini dihukum sesuai aturan yang berlaku," tandas Samsul. 

Muhanan yang juga Ketua BPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) NTB menilai, setelah adanya penetapan tersangka baru, pihak Polres Lombok Barat perlu segera menggelar konferensi pers guna menjelaskan lebih lanjut peran masing-masing tersangka.

“Perlu juga untuk melakukan rekonstruksi ulang karena ada tersangka baru,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan meninggal dengan leher terikat tali di kebun kosong dekat dekat rumahnya, Minggu (24/8/2025).  

Awalnya, polisi menetapkan istri almarhum Brigadir Esco, Briptu Rizka sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB, pada Jumat (19/9/2025).

Kini, dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka baru. 

“Usai gelar perkara ini, kami tetapkan empat tersangka baru dari kematian Brigadir Esco, di antaranya inisial S, P, DR, dan N,” kata Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, dalam keterangannya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Barat. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan motif di balik kasus tersebut.

Dengan tambahan 4 tersangka baru ini, total ada 5 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco. 

“Motif masih belum dapat kami sampaikan. Informasi detail akan kami buka dalam konferensi pers selanjutnya,” tambahnya.

Brigadir Esco merupakan anggota Polsek Sekotong yang ditemukan meninggal dengan leher terjerat tali.

Puluhan keluarga Brigadir Esco mendatangi Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), meminta polisi untuk segera menangkap tersangka dari kasus pembunuhan sadis ini.

Polisi menetapkan istri almarhum Brigadir Esco sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB, pada Jumat (19/9/2025).

Kemudian polisi menggelar rekonstruksi kematian Brigadir Esco di rumah tempat Rizka dan Esco tinggal, Dusun Nyiur Lembang, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Senin (29/8/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Rizka menolak memperagakan sejumlah adegan inti sebelum Brigadir Esco tewas karena merasa tidak pernah melakukan pembunuhan.

Proses rekonstruksi kemudian diperankan oleh pemeran pengganti.  

Dari hasil rekonstruksi tersebut, polisi yakin ada orang lain yang turut serta membantu mambawa jenazah Brigadir Esco dan dipindahkan ke kebun kosong dekat rumahnya. 

Ditreskrimum Polda NTB telah mengantongi motif kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Relly oleh sang istri, Briptu Rizka.

Meski sudah mengantongi motif dari dugaan pembunuhan ini, namun ia enggan untuk membeberkan saat ini.

Polisi mengaku akan mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir Esco di Pengadilan.

Selain Briptu Rizka, polisi juga meyakini bahwa Rizka tidak sendiri dalam kasus dugaan pembunuhan ini.

Tragedi ini mengguncang institusi kepolisian dan memicu perhatian publik, terutama setelah keluarga korban mendesak penuntasan kasus dengan cepat dan transparan.


Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved