Berita Viral

Curhatan Laras Tersangka Provokatif Bakar Mabes 'Harusnya Suara Kami Didengar Bukan Dikriminalisasi'

Curhatan Piklu Laras Faizzati usai ditetapkan tersangka provokator bakar mabes Polri pada Demo Agustus 2025 lalu.

Editor: Yuni Astuti
Youtube Kompas TV/Linkedin/instagram
TERSANGKA PROVOKATIF BAKAR MABES - Curhatan terbaru Faizzati Larasati yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus provokatif pembakaran Mabes Polri, Minggu (26/10/2025). 

Sosok Laras Faizati

Inilah sosok Laras Faizati Khairunnisa jadi tersangka provokatif dengan narasi ajakan bakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).

Pihak kepolisian menangkap Faizati Khairunnisa dengan 6 tersangka lainnya berawal dari narasi dengan berisikan hasutan untuk membakas Mabes Polri ketika aksi demo beberapa waktu lalu.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.

"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.

Diketahui sebelumnya demo berawal dari aksi 'Bubarkan DPR RI' yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

Lalu puncak kemaran massa saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online yang tewas dilinda kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025.

Lantas siapakah sosok Laras Faizati?

Laras Faizati merupakan perempuan muda kelahiran 1999.

Ia kini masih berusia 26 tahun.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved