Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar

Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (27/10/2025). Dari hasil penyelidikan, jumlah uang suap dan gratifikasi yang berhasil dikumpulkan dari para calon pegawai mencapai Rp9,5 miliar. 

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga berhasil menemukan adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak transaksi.

"Beberapa bukti transfer dan catatan administrasi diduga sengaja dihapus dari sistem. Namun kami berhasil memulihkan sebagian data melalui digital forensik," kata Fuad.

Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara.

"Dari perkara Perumda Tirta Hidayah, kami menerima Rp 320 juta," ujar Fuad.

Baca juga: Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved