Kasus Korupsi PHL PDAM Bengkulu

Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar

Modus Uang Suap 3 Pejabat Perumda Tirta Hidayah Bengkulu Terseret Korupsi Rp 5,5 Miliar

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Polda Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Senin (27/10/2025). Dari hasil penyelidikan, jumlah uang suap dan gratifikasi yang berhasil dikumpulkan dari para calon pegawai mencapai Rp9,5 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus praktik suap dalam rekrutmen 117 pegawai harian lepas (PHL) PDAM Tirta Hidayah menyeret tiga pejabatnya
  • Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sistematis dan terencana
  • Kerugian negara dalam kasus praktik suap dalam rekrutmen 117 PHL PDAM Tirta Hidayah mencapai Rp5,5 miliar

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Polda Bengkulu mengungkap modus korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,5 miliar ini, tiga pejabat utama perusahaan daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menurut penyidik ketiganya terbukti menjalankan praktik suap dalam rekrutmen 117 pegawai harian lepas (PHL).

Kasus yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik jual beli jabatan, dalam penerimaan pegawai harian lepas (PHL) di perusahaan penyedia air bersih milik pemerintah daerah tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP selaku Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 dan EH selaku Kepala Subbagian Water Meter. 

Ketiganya diduga berperan aktif dalam merancang dan menjalankan mekanisme penerimaan pegawai dengan sistem suap dan gratifikasi.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang sistematis dan terencana.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL," ungkap Andy, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 117 orang yang menjadi korban dalam praktik ini. 

Para pelamar dijanjikan posisi sebagai PHL dengan kompensasi pembayaran tertentu yang disebut sebagai biaya administrasi. 

Namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan, melainkan ke rekening pribadi atau pihak tertentu yang ditunjuk oleh para pejabat.

Setelah uang diterima, tersangka memastikan nama calon pegawai dimasukkan dalam daftar penerbitan SPT, dengan demikian mereka resmi bekerja di Perumda Tirta Hidayah tanpa proses seleksi yang sah.

Dari hasil penyelidikan, jumlah uang suap dan gratifikasi yang berhasil dikumpulkan dari para calon pegawai mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir sebesar Rp5,5 miliar. 

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk pembayaran fasilitas dan perjalanan dinas fiktif.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, dalam proses pemeriksaan, penyidik juga berhasil menemukan adanya upaya sistematis untuk menghapus jejak transaksi.

"Beberapa bukti transfer dan catatan administrasi diduga sengaja dihapus dari sistem. Namun kami berhasil memulihkan sebagian data melalui digital forensik," kata Fuad.

Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan, pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara.

"Dari perkara Perumda Tirta Hidayah, kami menerima Rp 320 juta," ujar Fuad.

Baca juga: Breaking News: Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Negara Rugi Rp 5,5 M

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved