Pengakuan Pembunuh Aresty Istri Pegawai Pajak Manokwari, Simpan Jasad Korban Dalam Boks Plastik

Kasus pembunuhan Aresty Gunar Tinarda (AGT), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Manokwari, Papua Barat.

Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
KASUS PEMBUNUHAN MANOKWARI - Kolase foto pelaku Yahya Himawan alias Gamblong (29) dengan korban mutilasi Aresty Gunar Tinarda (AGT), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, ternyata jasad korban di simpan dalam boks plastik, Kamis (13/11/2025). 

Akibat dorongan itu, korban sempat tidak sadarkan diri beberapa detik. Saat tersadar, korban berusaha melawan. Namun, tersangka langsung menikamnya.

Menurut Ongkly, korban ditusuk tersangka menggunakan pisau di bagian depan sebanyak tiga kali. Sambil menusuk korban, tersangka juga membekap mulutnya hingga akhirnya korban tewas di tempat.

Yahya Mencoba Menghilangkan Jejak Pembunuhan

Setelah korban tewas, tersangka Yahya mencoba menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya dengan membersihkan darah yang tercecer. Juga menyimpan jasad korban di dalam boks plastik.

Selanjutnya, tersangka menghubungi mobil pikap menggunakan ponsel milik korban untuk memindahkan sejumlah barang, termasuk tubuh korban yang sudah tersimpan dalam boks.

Adapun barang-barang milik korban yang diambil antara lain telepon seluler, laptop, kamera mini, jam tangan, tablet, dan dompet. 

Jasad korban dan barang-barang miliknya kemudian diangkut tersangka pakai mobil pikap ke rumah yang sedang direnovasinya tersebut.

“Ada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama di rumah korban, dan TKP kedua itu tempat tersangka melakukan renovasi. Jasad korban dimutilasi lalu dimasukkan ke dalam septic tank di TKP kedua,” ujar Ongky.

Pelaku Kehabisan Uang karena Judol

Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka Yahya Himawan, kelahiran Ponorogo, 22 Mei 1996, bekerja sebagai tukang bangunan dan berdomisili di Jalan Panin, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Peristiwa itu berawal saat tersangka kehabisan uang setelah mendapat upah kerja sebesar Rp3.300.000 pada Sabtu (8/11/2025).

Uang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol) hingga habis.

Karena terdesak kebutuhan, tersangka berencana melakukan perampokan di rumah korban, yang sudah dikenalnya karena pernah bekerja di rumah kontrakan milik korban.

Menurutnya, perampokan disertai pembunuhan itu dilakukan Yahya ketika suami korban sedang berada di kantor pada Senin (10/11) pukul 10.00 WIT.

Yahya Himawan Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved