Pengakuan Pembunuh Aresty Istri Pegawai Pajak Manokwari, Simpan Jasad Korban Dalam Boks Plastik

Kasus pembunuhan Aresty Gunar Tinarda (AGT), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Manokwari, Papua Barat.

Editor: Rita Lismini
TribunMedan.com
KASUS PEMBUNUHAN MANOKWARI - Kolase foto pelaku Yahya Himawan alias Gamblong (29) dengan korban mutilasi Aresty Gunar Tinarda (AGT), istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, ternyata jasad korban di simpan dalam boks plastik, Kamis (13/11/2025). 

Kapolresta Kombes Ongky Isgunawan menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Yahya juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.

Biodata dan Latar Belakang Aresty Gunar Tinarda

  • Nama Lengkap: Aresty Gunar Tinarda (kadang ditulis Tunarga)
  • Usia: 38 tahun (2025)
  • Asal: Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Blitar, Jawa Timur.
  • Pendidikan: Alumni SMA Taruna Nusantara Magelang Angkatan XIII
  • Status: Istri pegawai pajak di KPP Pratama Manokwari, Papua Barat.
  • Pekerjaan: Ibu rumah tangga (pernah bekerja sebelumnya, lalu fokus mendampingi keluarga)
  • Tempat Tinggal: Jakarta (sebelum pindah), kemudian Manokwari sejak Agustus 2025
  • Peristiwa: Menjadi korban pembunuhan di Manokwari, jasad ditemukan di septic tank bangunan baru, 11 November 2025
  • Pemakaman: Jenazah dibawa ke rumah duka di Blitar, Jawa Timur.

Artikel ini telah tayang di TribunPapua.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved